Santri Pondok Gontor Meninggal, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

ARSO 12 Sep 2022 KANAL JATIM

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Polisi menetapkan AMF (18) warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat dan IH (17) warga Desa Gabek, Kecamatan Bagek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung sebagai tersangka dalam kasus tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya AM(17) santri Pondok Gontor, Mlarak, Ponorogo.

Penetapan kedua tersangka tersebut, diungkapkan langsung oleh Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto di aula Polres Ponorogo, Senin(12/09/2022).

Selain kepada AM, kedua pelaku yang juga santri Gontor tersebut juga melakukan tindak kekerasan terhadap santri lain, dua diantaranya mengalami luka-luka.

“Pelaku memukul korban (tewas) menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha serta memukul bagian dada dengan tangan kosong,” terangnya.

Pihaknya masih terus mendalami kasus ini secara detail. Untuk motifnya, menurut pelaku jika korban telah menghilangkan alat perlengkapan pramuka pada saat acara perkemahan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

“Atas dasar itu, kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di ruang Ankuperkap lantai 3 Ponpes Gontor. Alat yang dihilangkan korban itu jika menurut pelaku ialah alat patok atau pasak perkemahan pramuka,” jelasnya.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo menjelaskan, pihaknya bersama Direskrimum Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan maupun penyidikan terkait santri yang tewas akibat penganiayaan.

“Kita memeriksa kurang lebih sebanyak 20 saksi dan sejumlah barang bukti (BB). Serta akhirnya menetapkan dua tersangka tersebut,” ungkapnya.

Polisi juga telah mengamnakan barang bukti( BB) antara lain, celana training, kaos oblong, satu unit becak, dua patahan tongkat warna putih, sebotol minyak kayu putih, sebotol air mineral gelas kosong hingga flasdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Ponpes Gontor.

“Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara,” tukasnya.