Tak Kantongi Ijin Tenaga Medis, Pemilik Salon di GKB Gresik Diadili
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terdakwa Susanti melakukan tindakan medis terhadap para pasiennya. Sementara ia bukanlah tenaga medis yang memiliki izin berupa STR (surat tanda registrasi).
Atas perbuatannya, wanita asal Gresik itu didakwa melanggar pasal tenaga kesehatan. Peristiwa pidana yang dilakukan Susanti bermula ketika menjalankan usaha di salon kecantikan bernama Sun Line Beauty Care di Jalan Sampit, GKB, Gresik. Usaha tersebut dirintisnya sejak tahun 2020 lalu.
Salon tersebut melayani perawatan pasien berupa facial standar menggunakan alat-alat dan berbagai macam kosmetik. Perawatan itu sendiri dilakukan oleh terdakwa. Selain itu, dia juga bertindak selaku beauty konsultan yang juga memberikan saran kepada pasien terkait tindakan apa yang diperlukan oleh terapis.
“Bahwa terdakwa melakukan perawatan kecantikan terhadap pasiennya Intan Karunia Indah di salon miliknya tanpa memiliki izin sebagai tenaga kesehatan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Kejati Jatim saat membacakan dakwaan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/9).
Berdasarkan informasi masyarakat, lanjut JPU, petugas polisi dari Ditreskrimsus Polda Jatim, kemudian mendatangi salon kecantikan milik terdakwa dan melakukan pengecekan. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 jo pasal 64 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” ucapnya.
Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Taman Purba berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi). “Kami mengajukan eksepsi Yang Mulia,” ungkapnya.
Sementara Ketua Majelis Hakim, Pharta Bargawa mengatakan sidang ditunda dan dilanjutkan Kamis (22/9) tentang agenda eksepsi. “Sidang ditutup dan ditunda hari Kamis (22/9),” tutupnya. (Ady_kanalindonesia.com)








