Tangkap Ikan Pakai Pukat Harimau, Empat Nelayan Gresik Diamankan

ARSO 29 Sep 2022 KANAL JATIM

GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Tangkap ikan pakai pukat atau biasa disebut trawl, di wilayah perairan barat Surabaya, Kecamatan Ujungpangkah, masuk perairan Gresik, empat nelayan diamankan Satpolairud Polres Gresik.

Keempat nelayan itu berasal dari Gresik satu diantaranya warga Lamongan, mereka memakai perahu motor KM HENI JAYA dengan nahkoda Alamin warga desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik, KM Zamira nahkoda, Junaidi Abdila warga Desa Weru Lor, Kecamatan Paciran Lamongan.  Kmn Berkat  nahkoda Ahmad Muis warga Campurejo, Panceng. Kmn tanpa nahkoda Romzi warga Campurejo, Panceng.

Penangkap nelayan itu adalah Kapal patroli X – 1029 . X- 1017  dan Kapal X – 1016, saat itu sedang melaksanakan Patroli Rutin di wilayah Perairan Gresik, pada Rabu (28/09/2022) pagi, sekitar pukul 08.00 Wib.

Kepada wartawan Kapolres Gresik melalui KaSatPolairud AKP Purlaksono, mengatakan,”Kami mengamankan empat Perahu Nelayan dengan menggunakan alat tangkap yang di larang jaring trawl di Perairan UJung Pangkah,”ujarnya.Kamis (29/9/2022)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para anak buah kapal dan nahkoda diamankan Markas Satpolairud, sambil menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi adalah, empat unit perahu nelayan, lima set jaring mini trawl dan hasil tangkapan ikan

Mereka melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 dan pasal 100 B Undang Undang no 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Melalui Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (Irwan _kanalindonesia.com)