Tiga Pelaku Penguras BBM Bersubsidi di SPBU Kalijaten Sidoarjo Diamankan
SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi naik, sejumlah oknum masih saja tega memanfaatkan untuk kepentingan pribadi, modusnya, mereka membeli bahan bakar yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk dijual dengan harga normal.
Modus operandi pelaku, tiga pelaku tersebut menggunakan truk bak terbuka, yang didalamnya diisi tangki dengan kapasitas 5000 liter yang ditutup dengan terpal, hal itu untuk mengelabuhi petugas, agar tidak terlihat kalau ada proses penyedotan dari tangki SPBU yang dihubungkan dengan mesin truk. Tiga pelaku itu adalah DP, P, dan AT.
Terbongkarnya modus operandi pelaku, berawal dari laporan masyarakat, kalau ada kejanggalan di SPBU setempat, dari laporan itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung bergerak menuju ke lokasi.
Alhasil, tiga pelaku diamankan, Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, pelaku menguras BBM bersubsidi itu, akan dikirim ke samping perum prime park yang mana solar tersebut di pindahkan ke truck tanki dan selanjutnya bbm tersebut dikirim ke penadah.
” Pelaku ini hanya orang suruhan, dia tidak tahu mau didistribusikan ke mana, dia disuruh pemilik armada dengan inisial A” kata Kombes Kusumo. Kamis (15/9/2022).
Dari tangan pelaku, Polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) unit truk Isuzu Elf Giga warna putih No. Pol W 9772 PA yang ada bak truk terdapat 1 (satu) buah tendon kapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 (seribu enam ratus tiga puluh dua) liter Bio Solar dan 1 (satu) buah pompa. 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah bolpoin hitam, 1 (satu) lembar STNK truk No Pol W 9772 PA,1 (satu) Kartu uji berkala kendaraan bermotor nomor register kendaraan W 9772 PA identitas pemilik ISWANTO, Uang tunai Rp. 23.000.000,-
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Irwan_kanalindonesia.com).