TPPS Kecamatan Tidore Resmi Dikukuhkan
TIDORE KEPULAUAN, KANALINDONESIA.COM: Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan (Tikep) 2022, resmi dikukuhkan Kepala Dinas Kesehatan Abd Majid Do M. Nur.
Acara pengukuhan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Tidore Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Provinsi Maluku Utara (Malut), Selasa (27/9/2022).
Pengukuhan tersebut, menetapkan Kepala Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan, Djaela Djafar sebagai Ketua Tim Pelaksana dan Kepala UPT Puskesmas Soasio Zullaiha Ali Sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksana.
Penetapan berdasarkan surat keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor. 40.1 Tahun 2022 tentang Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepuluan Tahun 2022 tertanggal 15 Maret 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tikep Abd Majid Do M. Nur mengatakan, stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun), akibat dari kekurangan gizi kronis, sehingga anak terlalu pendek untuk usianya.
Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan pada masa awal setelah bayi lahir, akan tetapi kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun.
“Untuk itu, kami telah mengimbau ke semua puskesmas untuk terus melakukan kegiatan posyandu, agar dapat mendeteksi sebanyak-banyaknya keluarga yang punya anak dengan kategori stunting,” jelasnya.
Untuk kategori stunting itu sendiri, kata Abdul Madjid, terdapat beberapa standar yang telah ditetapkan oleh WHO, salah satunya seperti perbedaan tinggi badan bayi balita yang tidak sesuai dengan usia dari bayi tersebut.
“Soal stunting ini masih kembali ke status gizi, jika tinggi bayi dan umur tidak sesuai namun dia memiliki status gizi yang baik, belum tentu itu bisa dikategorikan sebagai stuntung,” ungkapnya.
Abd Majid Do juga berharap kepada Camat dan Lurah se-Kecamatan Tidore, untuk bersama-sama mencegah penurunan stunting, sehingga terbentuk kepedulian dan pencegahan secara mandiri. (Iswan_KanalIndonesia.com).





















