Ops Zebra Semeru 2022 Dimulai, 14 Target Pelanggaran yang Akan Ditindak
GRESIK,KANALINDONESIA.COM: Operasi Zebra Semeru 2022 digelar mulai 3 Oktober 2022. sampai 16 oktober 2022,Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Semeru 2022 akan dilaksanakan di sejumlah titik serentak di seluruh Polda se-Indonesia.
Ini 14 target sasaran pelanggaran yang akan mendapatkan sangsi tilang, yakni
1.Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ).
2.Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ).
3.Menggunakan HP saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ).
4.Tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291).
5.Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman (Pasal 289).
6.Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5).
7.Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM (Pasal 281).
8.Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar (Pasal 285 Ayat 1).
9.Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak
10.Memenuhi persyaratan layak jalan(Pasal 286).
11.Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292).
12.Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 288).
13.Melanggar Bahu Jalan (Pasal 287).
14.Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan peruntukannya khusus pelat hitam (Pasal 287 Ayat 24).
Operasi Zebra adalah operasi lalu lintas yang rutin digelar oleh kepolisian agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyebutkan Operasi Zebra Semeru 2022 yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia ini mengusung tema “tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi”.
Polres Gresik akan melakukan mekanisme e -TLE pada operasi tersebut, pada sejumlah CCTV yang telah terpasang di sejumlah lampu traffic light di Kabupaten Gresik.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem e-TLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik.” Ucap AKBP Azis. Senin(03/10/2022).
Sementara Kasat Lantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah menambahkan pihaknya mengedepankan pengawasan melalui kamera e-TLE dalam penindakan selama Operasi Zebra Semeru 2022. Tilang secara manual hanya akan dilakukan di lokasi yang belum terdapat e-TLE.
“Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja,” Tutup AKP Agung. (Irwan _kanalinfonesia.com)






















