MALANG, KANALINDONESIA.COM: Bertempat di SMK Diponegoro Tumpang, telah diadakan Audensi antara Perwakilan Korwil Arema dengan PSSI yang difasilitasi oleh Tim Advokasi PERADI Kepanjen, bekerja sama dengan Pengurus AsKab, menghasilkan beberapa keputusan dan tuntutan;
1. Agar dengan segera Sekjend PSSI menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf di seluruh Media Nasional kepada Aremania, terhadap pernyataan mengenai penggunaan gas air mata yang dianggap diperbolehkan. Dan menuntut pengunduran diri Sekjend PSSI;
2. Anggota tim Investigasi PSSI yang menyampaikan menemukan botol miras di lingkungan Stadion Kanjuruhan, agar segera menyampaikan klarifikasi di media masa dan mundur sebagai tim investigasi;
3. PSSI agar memberi santunan kepada seluruh korban tragedi Gas Air Mata Kanjuruhan, baik yang meninggal dunia maupun luka dan dalam perawatan (ditanggung biaya pengobatan);
4. Agar dibentuk Satgas keamanan khusus untuk Arema, dengan melibatkan Aremania. Petugas Polisi dan TNI berada di Ring II;
5. Agar PSSI dalam menyampaikan perkembangan hasil investigasi agar merubah Gestur;
6. Sanksi terhadap Arema dan Aremania agar ditinjau Ulang;
7. Agar Pengurus AsKab berkoordinasi dengan. management Arema FC untuk melakukan banding terhadap putusan Komdis PSSI;
8. Pemerintah harus menanggung biaya Pendidikan dan kesehatan bagi Anak-anak yang orang tuanya menjadi korban tragedi Kanjuruhan.
9. Pendampingan Psikologis bagi seluruh korban dan keluarga korban
10. Menyerahkan sepenuhnya hal-hal yang berkaitan dengan Hukum kepada Tim Advokasi PERADI Kepanjen
