Ali mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Di antaranya dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyidik, kata dia, juga sudah menggeledah sejumlah tempat.
“Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan,” kata Ali.
Kasus BPN Riau merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Oktober 2021.
KPK mendakwa Andi menerima suap Rp 1,5 miliar dari pengurusan izin kebun kelapa sawit di kabupatennya. Suap diberikan oleh General Manager PT Adimulai Agrolestari Sudarso.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis Andi Putra 5 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. KPK mengajukan banding atas vonis tersebut karena menilai tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik belum dikabulkan majelis hakim.
(KI-01)
