Dia menjelaskan, aksi ini berawal pada Juni 2022 lalu. Saat itu, pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih. Pelaku mengirimi video porno ke aplikasi pesan singkat WhatsApp milik korban dengan tujuan untuk membujuk rayu korban agar mau melakukan persetubuhan.
“Pelaku terus menerus melakukannya. Pertama kali tanggal 19 Juni 2022. Kemudian keterusan, dan pelaku terus mengirimi video porno itu,” kata AKP Nikolas.
Hingga, kata dia, korban curhat kepada ibu kandungnya. Korban jujur bahwa telah berhubungan badan dengan pelaku. Pun demikian pelaku terus memaksa untuk kembali berhubungan badan.
“Dari situ, ibu korban lalu melaporkan ke kami. Ibu korban tidak terima dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan berarti. Pelaku mengaku telah melakukan persetebuhan 1 kali dan pencabulan 2 kali.
“Pencabulan dan persetubuhan dilakukan di salah satu hotel di Ponorogo. Pelaku kami kenai Pasal 81 dan Pasal 82,” pungkasnya.(KI-01)
