Polemik kedua perusahaan ini sebenarnya sudah diputuskan di PN Niaga dimana PT Meratus Line sudah dinyatakan PKPU. Proses PKPU ini masih berjalan di PN Surabaya dimana PT Meratus dinilai lalai untuk pembayaran utang Rp50 an Miliar di PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. (Ady_kanalindonesia.com)
Tarik Ulur Sita Kapal Bahana, Pengacara Sebut Cermati Locus Delictie, Kapal Meratus Lebih Layak Disita
Bagikan
Baca berita lainnya:
