Oleh: NANDA ELMA FITRIANI
Penulis adalah Mahasiswa Magister Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Belakangan ini Indonesia digencarkan dengan program pemerintah terkait Registrasi Sosial masyarakat. Namun sebelumnya, bagi Anda yang belum menggetahui apa itu Regsosek simak pengertian di bawah ini.
Mulai tanggal 15 Okt-14 Nov 2022 Badan Pusat Statistik melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh wilayah Indonesia. Pendataan regsosek yakni pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Regsosek merupakan upaya pemerintah untuk mengintegrasikan kependudukan menggunakan data tunggal. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari berbagai layanan pemerintah yang meliputi pendidikan, kesehatan, bansos, dan administrasi kependudukan. Selain itu, kegiatan ini juga akan memberikan transformasu perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Data Regsostek memberikan informasi terkait sosial ekonomi masyarakat termasuk status kesejahteraan, sebagai berikut:
a. Kondisi Sosioekonomi
b. Kondisi Kerentanan Kelompok Penduduk Khusus
c. Kondisi Sanitasi Air
d. Kondisi Perumahan
e. Informasi Kependudukan
f. Informasi Geospasial
g. Lansia
h. Penyandang Disabilitas
i. Ketenagakerjaan
j. dan Kesehatan
Mengutip dari Webinar Nasional Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi, bahwa dalam melaksanakan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) akan mengumpulkan data dengan cara sensus dengan mendatangi rumah-rumah warga yang di gelar secara door to door dan juga mengisi kuisioner yang telah disiapkan. Selain itu, pendataan juga dilakukan dengan menggunakan metode Paper and Pencil Interviewning (PAPI) dengan daftar pertanyaan yang akan di ajukan kepada setiap keluarga.
Badan Pusat Statistik (BPS) mendukung pemutakhiran data Regsosek untuk kedepannya. Pemutakhiran data dilakukan dengan berangkat dari desa sebagai awal pengelolaan data yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Dengan bekal pelatihan khusus dengan tata kelola dan infrastruktur yang profesional pengumpulan data dilakukan oleh 400 ribu petugas. Sedangkan, pengolahan data dilakukan oleh 130 ribu petugas.
Dilansir dari Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa tugas dan kegiatan dalam kegiatan Regsosek petugas berkewajiban sebagai berikut:
a. Mampu bekerjasama dan berkoordinasi dengan sesama Petugas Pendata Lapangan (PPL), Petugas Pengawas Pemeriksa Lapangan (PML), Aaparatur Desa/Kelurahan, Ketua RT/RW, dan tokoh masyarakat di wilayah tugasnya.
b. Melakukan identifikasi terhadap Satuan Lingkungan Setempat (SLS) bersama ketua atau pengurus SLS dan mampu mengenali wilayah tugas dengan menelusuri wilayah tugasnya.
c. Melakukan verifikasi keluarga kepada pengurus SLS.
d. Melakukan pendataan lapangan kepada seluruh keluarga dalam wilayah tugas yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan tugas yang telah diberikan.
Tahapan Regsosek di mulai pada tahun ini dengan tahapan melakukan persiapan data dengan pendataan di semua daerah, Data P3KE untuk pensasaran program kemiskinan, DTKS untuk pensasaran program bantuan sosial oleh Kementerian Sosial. Selantujnya, di tahun berikutnya yakni 2023 akan dilakukan proses Integrasi dan juga sinkronisasi program pembangunan oleh Pemda dengan menggunakan data Regsosek yang sudah terintegrasi. Di tahun 2024, akan dilakukan stabilitas sistem dengan pensasaran program pembangunan secara nasional serta monitoring dan evaluasi tehadap pembangunan data secara otomatis melalui Digital Monografi Desa atau Kelurahan.
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 1997 tentang statistik, pendataan awal registrasi sosial ekonomi merupakan penyelenggaraan dasar yang bunyinya “Pemanfaatannya untuk menjawab kebutuhan data untuk lintas sektor, bersifat mikro (luas), dan berskala nasional, sehingga menjadi tanggung jawab BPS”.
