Bawaslu Malut Awasi Pelaksanaan Verfak Parpol, Ini Kata Ketua

Iswan 17 Okt 2022 Kanal Maluku Utara
Bawaslu Malut Awasi Pelaksanaan Verfak Parpol, Ini Kata Ketua

TERNATE, KANALINDONESIA.COM: Verifikasi faktual  (Verfak) partai politik (Parpol) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), diawasi Bawaslu Malut

Verifikasi dilakukan di kantor partai politik calon peserta pemilu 2024, sesuai dengan alamat kantor masing-masing, Minggu (16/10/2022).

Empat komisioner Bawaslu bersama Tim KPU Malut mendatangi sejumlah kantor partai di tingkat provinsi atau Dewan Pimpinan Daeah (DPD).

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Hj. Masita Nawawi Gani mengatakan, Bawaslu Malut melakukan pengawasan secara langsung pada tempat pelaksanaan verifikasi faktual oleh KPU Provinsi Maluku Utara, sesuai jadwal dan tempat pelaksanaan verifikasi faktual, yaitu di kantor partai politik calon peserta pemilu 2024 sesuai dengan alamat kantor masing-masing.

Dalam pengawasan Verfak partai politik tingkat provinsi, dilakukan terhadap kepengurusan partai politik, domisili kantor dan keterwakilan perempuan 30%.

“Menjadi objek verifikasi faktual yang dilakukan, fokus pada verifikasi kepengurusan partai tingkat provinsi, keterpenuhan keterwakilan perempuan 30 persen dan alamat kantor,” ungkapnya.

Masita mengatakan, untuk pelaksananaan verifikasi partai politik pada hari ini tanggal 16 Oktober 2022, Bawaslu Maluku Utara menurunkan 4 tim fasilitasi pengawasan verifikasi secara langsung.

Verifikasi faktual dituangkan dalam alat kerja pengawasan form A atau form pengawasan serta di dokumentasikan.

“Nanti teman-teman pengawasan ketika terjun, pastikan KPU menaati prosedur, termasuk dibekali alat kerja pengawasan dan form A (pengawasan) dan jangan lupa dokumentasi,” ujar Masita, dilansir dari halaman malut.bawaslu.go.id.

Ketua Bawaslu Malut menambahkan, dalam melakukan pengawasan tersebut, Tim Fasilitasi Bawaslu Malut diminta untuk memahami dengan baik terkait ketentuan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  dan  Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah.

Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022  tentang  Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Setelah menyampaikan arahan Ketua Bawaslu Maluku Utara lansung melakukan pengawasan dengan menuju kantor Partai Garda perubahan Indonesia (Garuda) Indonesia di Jalan Salim Fabanyo Kelurahan Tanah Raja Kecamatan Kota Ternate Tengah Kota Ternate.

Sedangkan anggota Bawaslu Adrian Yoro Naleng Kordiv Sumber Daya Manusia dan Orginisasi (SDMO) dan tim, melakukan pengawasan verifikasi faktual di Partai Bulan Bintang yang beralamat di Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan.

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Ikbal Ali bersama tim melakukan pengawasan verifikasi faktual dipartai Gelora yang beralamat di Makasar Barat Kelurahan Gammayou.

Fahrul Abul Muid Kordiv PP dan Datin bersama tim melakukan pengawasan di Partai Buruh Kelurahan Ngade Kecamatan Ternate Selatan.

Proses verfak yang dilakukan hari ini di 4 partai, direncanakan tindak lanjut pada tanggal 17 Oktober, Bawaslu Maluku Utara akan kembali melakukan pengawasan langsung pada 5 partai calon peserta pemiilu 2024. (Iswan_KanalIndonesia.com)