Jaksa Tunjukkan Bukti Surat Pernyataan, Indro Siap Dituntut Perdata dan Pidana

- Editor

Kamis, 20 Oktober 2022 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indro Prajitno saat disidang PN Surabaya, atas kasus penipuan investasi pembelian batubara, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

Indro Prajitno saat disidang PN Surabaya, atas kasus penipuan investasi pembelian batubara, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus penipuan yang dilakukan Indro Prajitno dengan modus investasi pembelian batubara terungkap fakta baru. Hal tersebut berkaitan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani terdakwa Komisaris PT Sumber Baramas Energi (SBE) itu. Kamis, (20/10/2022).

Dalam surat pernyataan tersebut, Indro bersedia dituntut secara pidana dan perdata oleh Alexandria (korban). Saat persidangan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Sabetania dan Rista Erna menunjukkan bukti surat pernyataan yang dibuat pada November 2019 itu kepada terdakwa.

“Ya, dalam surat pernyataan tersebut saya yang bertanda tangan. Tapi yang buat surat adalah Alexandria,” dalih terdakwa menjawab pertanyaan JPU, baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, menurut pengakuan terdakwa, dalam surat yang ditanda tanganinya itu berisi pernyataan bahwa cek yang diserahkan kepada korban sebagai jaminan. Dan terdakwa menjamin bahwa cek yang dimaksud bisa dicairkan.

Disinilah, telah terungkap, bahwa isi surat pernyataan, terdakwa sedia bertanggung jawab jika cek tidak bisa dicairkan terdakwa akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, secara pidana juga perdata.

Baca Juga :  Giring Ganesha bersama Relawan ‘Kami Gibran’ Siap All Out Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

Ditunjukkannya surat tersebut merupakan langkah JPU guna memperjelas unsur pidana dalam pasal 378 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaannya. Sebab, selama persidangan, terdakwa selalu berdalih sudah menyelesaikan permasalahannya dengan Alexandria.

Sementara itu, terdakwa membeberkan, bukti bukti terkait penyerahan sertifikat apartemen dan kunci sebagai bentuk itikad baik terdakwa. Padahal atas penyerahan sertifikat tersebut, korban tidak bisa menguasai obyek Apartemen Tower Water Place Blok S di Pakuwon lantai 31 kamar FA. Sebab sertifikat apartemen tersebut atas nama istri terdakwa.

Hal lainnya, terdakwa melalui, penasehat hukumnya, juga membeberkan, bukti bukti penyelesaian berupa melayangkan surat ke Bareskrim. Dalam surat tanggapan Bareskrim berisi, perkara terdakwa disimpulkan belum terdapat cukup bukti kemudian ada surat pemberitahuan bahwa perkara ini adalah perkara perdata.

Atas bukti bukti surat yang dibeberkan, terdakwa, JPU, Sabetania menanggapi dengan menyatakan dirinya meragukan bukti bukti tersebut lantaran hanya foto copy, bukan yang asli.

JPU Sabetania juga secara tegas menyatakan, bahwa pihaknya, menjerat terdakwa secara pidana juga berdasarkan, ada ahli pidana yang menyatakan perkara ini adalah pidana.

Baca Juga :  Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Untuk memperjelas pembuktian materiil di persidangan, majelis hakim memerintahkan kepada JPU menghadirkan terdakwa ke persidangan guna menjalani pemeriksaan secara offline.

Dalam surat dakwaan JPU, bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat Alexandria merugi sebesar Rp 9 miliar. Kerugian tersebut disebabkan lantaran terdakwa meyakinkan korban agar menyetorkan dana guna investasi bidang batu bara serta terdakwa membuatkan draft risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SBE.

Dalam draft RUPS diatas, mengenai pemberian saham sebesar 40 persen terhadap Alexandria. Padahal, dipersidangan sebelumnya, melalui, keterangan saksi Alexandria (korban), mengatakan, dirinya, menggelontorkan uang sekitar 9 miliar dan terdakwa mengaku memakai uang untuk kepentingan PT SBE.

Keterangan lainnya, disampaikan, korban yakni, para pemegang saham adalah, Indro Prajitno (terdakwa), Johanes, Paulus, Asep dan Didik. Korban menambahkan, dari kelima nama yang disebut tidak pernah menyetorkan uang sama sekali. “Tidak setor Yang Mulia,” ungkap korban. (Ady_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

Motori 3 Parpol, Said Abdullah Nyatakan Ahmad Baidowi Layak Jadi Bupati Pamekasan
Terperosok dari Truk Towing, Buruh Angkut Gabah di Ngawi Meninggal
Manusuk Sima Tradisi Kenang Peristiwa 1145 Tahun Lalu, Pj Wali Kota Kediri Harap Tradisi Ini Terus Lestari
Giring Ganesha bersama Relawan ‘Kami Gibran’ Siap All Out Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim
Bupati Yuhronur Efendi Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas dengan Seimbangkan Akademik dan Religi
Hari Pengayoman ke-79, Lapas Kelas IIB Lamongan Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis kepada Pengunjung
Khofifah Ajak Rawat Alam dan Sejahterakan Masyarakat Lewat Shodaqoh Oksigen
PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:19 WIB

Motori 3 Parpol, Said Abdullah Nyatakan Ahmad Baidowi Layak Jadi Bupati Pamekasan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:08 WIB

Terperosok dari Truk Towing, Buruh Angkut Gabah di Ngawi Meninggal

Sabtu, 27 Juli 2024 - 16:48 WIB

Manusuk Sima Tradisi Kenang Peristiwa 1145 Tahun Lalu, Pj Wali Kota Kediri Harap Tradisi Ini Terus Lestari

Sabtu, 27 Juli 2024 - 15:48 WIB

Giring Ganesha bersama Relawan ‘Kami Gibran’ Siap All Out Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:45 WIB

Hari Pengayoman ke-79, Lapas Kelas IIB Lamongan Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis kepada Pengunjung

Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:07 WIB

Khofifah Ajak Rawat Alam dan Sejahterakan Masyarakat Lewat Shodaqoh Oksigen

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:12 WIB

PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

KANAL TERKINI