Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL HEALTH

Penjelasan BPOM RI tentang Sirup Obat yang Diduga Mengandung Cemaran Etilen Glikol(EG) dan Dietilen Glikol (DEG)

*Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
* BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
* Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita