“Dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang PKSP, target 85 peta tematik ditingkatkan menjadi 158 peta tematik yang melibatkan 24 kementerian/lembaga. Tema baru yang ditambahkan, antara lain bidang perekonomian, keuangan, kebencanaan, dan kemaritiman,” kata Aris.
Selain itu, Aris juga menyinggung bahwa penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) turut terpengaruh dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja. UU tersebut membuka peluang adanya kerja sama antara pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
Aris juga menjelaskan, kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara atau biasa disebut KPBUMN diperlukan karena keterbatasan anggaran yang ada. Sementara target waktu terus berjalan.
“Dukungan dan partisipasi dari seluruh pihak diperlukan untuk memberikan terobosan yang inovatif agar pemanfaatan IG bisa terakselerasi menjadi bahan untuk mengambil keputusan yang sangat berperan dan berpengaruh bagi masyarakat,” pungkas Aris. (Rudi_Kanalindonesia.com).
