Awas, Konsumsi Rokok Ilegal Terancam Pidana 5 Tahun

ARSO 30 Okt 2022 KANAL JATIM

MAGETAN, KANALINDONESIA. COM: Industri rokok ditanah air makin berkembang. Berbagai macam jenis dan merk rokok terus bermunculan. Bagi pemerintah, ini merupakan sumber pendapatan negara yang besar. Pasalnya, produksi rokok ini dikenai pajak. Sayangnya, masih ada usaha industri rokok yang mencoba menghindari pajak. Baik yang diprosuksi perusahaan atau diproduksi pribadi.

Mengantisipasi hal ini, Satpol PP dan Damkar Magetan gencar mengadakan sosialisasi. Kali ini diwilayah desa Pelem kecamatan Karangrejo, Sabtu malam Minggu 29/10/2022. Sosialisasi dibuka Bupati Magetan Suprawoto. Nampak hadir pula Agus Raharjo, mantan ketua KPK yang asli warga Magetan, kepala OPD, forkopimca Karangrejo, kades Pelem beserta perangkat dan masyarakat luas.

Sosialisasi dalam bentuk Talk Show ini menghadirkan narasumber dari kantor Bea Cukai Madiun, Polres Magetan, serta Kejaksaan Negeri Magetan.

Kabid Gakda Satpol PP Dan Damkar Magetan, Gunendar, menerangkan, sosialisasi terus digelar secara rutin. Bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal dan legal. Harapannya, masyarakat semakin mengerti dan paham. Sehingga masyarakat bisa meninggalkan rokok ilegal.

“ Narasumber sudah menerangkan tentang ciri-ciri rokok ilegal berikut dengan sanksinya. Diharapkan, masyarakat bisa ikut berperan aktif. Kita harapkan nantinya bisa melaporkan bila menemukan adanya peredaran atau produksi rokok ilegal yang ada di sekitarnya,” jelas Gunendar.

Sanksi hukum sudah menanti. Memproduksi dan mengkonsumsi rokok ilegal bisa dipidana penjara maupun denda. Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Dan bila membuat, membeli, mempergunakan, menjual atau menyimpan rokok dengan pita cukai palsu bisa dikenai pasal 55 huruf a dan b Undang-undang No 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.

Kemudian, bila ada yang menggunakan pita cukai bekas terancam pasal 55 huruf c Undang-undang No 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 1 sampai 8 tahun dan/atau denda 1 sampai 20 kali nilai cukai.(adv/ Arif_Kanalindonesia.com)