Beri Efek Jera, Polisi Tindak Pengemudi Bus Ugal-ugalan
GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Unit Turjawali Satlantas Polres Gresik tindak puluhan kendaraan yang tidak patuh aturan, hal tersebut di lakukan di sepanjang jalan nasional Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik, Jatim.
Puluhan kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas itu langsung ditindak dengan diberikan sangsi tilang, salah satunya bus antar kota yang nekat melasawan arus lalu lintas langsung ditilang di tempat oleh petugas. Senin (17-10-2022).
Saat ini di Jalan Raya Duduksampeyan, di wilayah Desa Duduk sampai Desa Sumari sedang dilakukan pengecoran jalan. Pengendara yang kedapatan tidak tertib mematuhi rambu lalu lintas sehingga menyebabkan kemacetan langsung ditindak.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah menegaskan, kendaraan yang melanggar lalu lintas di Duduksampeyan langsung ditindak tegas.
“Jumlah yang kami tilang selama sepekan sebanyak 40 kendaraan,” tegasnya.
Penindakan Anggota turjagwali Sat Lantas Polres Gresik langsung dipimpin Kasat Lantas AKP Agung Fitransyah. Pelanggaran paling banyak yang ditindak adalah melanggar lalu lintas seperti bus yang melawan arus.
“Pelanggaran paling banyak melanggar rambu rambu atau ngeblong,” tegasnya lagi.
Diharapkan pengendara tertib berlalu lintas demi keselamatan berlalu lintas.(Irwan_kanalindonesia.com)