Edarkan Sabu, Dua Pemuda Aceh Tamiang Berurusan dengan Polisi

ARSO 14 Okt 2022 KANAL ACEH

ACEH TAMIANG, KANALINDONESIA.COM: Dua pemuda Aceh Tamiang, Yus(38) dan Sa (40) keduanya warga Gampoeng Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang dibekuk anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamian karena kedapatan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dibenarkan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra, Jumat(14/10/2022).

Bersama barang bukti yang diamankan satu paket sabu seberat 0,15 gram, kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, kotak rokok dan dua unit handphone.

Diungkapkan Kasat Resnarkoba, ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan pengungkapan dari kasus sabu sebelumnya dengan tersangka WF Cs.

Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga berperan sebagai penjual sabu tersebut yakni, Yus alias Doyok dan Sa.

Kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan Gp. Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Atam. Saat dilakukan pemeriksaan pada diri Sa ditemukan barang-bukti sabu yang diakui adalah milik keduanya.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Kasat Resnarkoba . (M.Irwan)