Kurangi Angka Lakalantas, Kapolresta Sidoarjo Pimpin Apel Ops Zebra Semeru 2022
SIDOARJO,KANALINDONRSIA.COM: Jelang Hari raya Natal dan tahun baru tahun 2022, Polda Jatim gelar Operasi Zebra Semeru 2022, sasarannya adalah dokumen kendaraan bermotor baik roda dua atau mobil, standar spesifikasi kendaraan, berboncengan lebih dari satu, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, berkendara memakai HP dan tidak memakai sabuk pengaman, operasi tersebut di laksanakan di seluruh Poles dan Polresta jajaran yang ada di Jawa timur.
Hal tersebut sebagai upaya mengurangi angka kecelakaan Lalulintas yang terjadi. Seperti biasa, pada saat akhir tahun banyak pengendara yang berlalu-lalang dijalanan bereuforia atau sekedar belanja untuk kebutuhan mereka.
Kepada wartawan, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan, guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam tertib berlalu lintas, terutama menghadapi Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Polresta Sidoarjo melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2022 terhitung mulai 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022.
Dimulainya Operasi Zebra Semeru 2022 di wilayah Kabupaten Sidoarjo, ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (3/10/2022) pagi di Mapolresta Sidoarjo. Apel diikuti personel gabungan dari Polresta Sidoarjo, Polsek jajaran, TNI, Dishub dan Satpol PP.
Operasi Zebra Semeru 2022 bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) bagi masyarakat, khususnya para pengguna jalan. Didukung dengan meningkatnya kedisiplinan dan kesadaran pengguna jalan dalam berlalu lintas.
“Untuk itu kita tekankan upaya-upaya secara profesional serta edukasi humanis kepada masyarakat, dengan penegakan disiplin baik secara tilang elektronik maupun manual untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas guna mengurangi faktor resiko kecelakaan lalu lintas,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Ia menambahkan ada beberapa prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat.
“Seperti larangan berboncengan lebih dari satu, pengendara di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara menggunakan alat komunikasi, berkendara melawan arus, tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi kendaraan roda empat maupun lebih, dan berkendara dengan memacu kecepatan melebihi batas maksimal. (Irwan _kanalindonesia.com)














