Mahasiswa di Ponorogo ini Menjadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan RA (21) mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur.
Pelaku juga mengirim video porno ke pacarnya sendiri sebut saja Bunga (17) warga Kecamatan Delopo, Kabupaten Madiun.
Aksi mengirim video porno oleh pelaku kepada pacarnya berhenti setelah pelaku dibekuk oleh Satreskrim Polres Ponorogo.
“Dia mencabuli dan menyetubuhi pacarnya yang masih pelajar alias dibawah umur,” ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Senin (10/10/2022).