Marak Obat Yang Ditarik BPOM, Polres Ternate Pantau Peredarannya

ARSO 24 Okt 2022 Kanal Maluku Utara

TERNATE, KANALINDONESIA.COM: Marak peredaran obat yang ditarik BPOM, Polres Ternate lakukan pemantauan peredarannya di beberapa titik wilayah hukum Polres Ternate, Sabtu (22/10/2022)

Menyikapi instruksi Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), terkait penarikan daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol.

Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasihumas Polres Ternate Ipda Wahyuddin mengatakan, berdasarkan instruksi dari Mabes Polri untuk membantu memantau temuan obat yang masih diedarkan ataupun yang dalam proses penarikan obat.

Dalam kasus gagal ginjal akut misterius tersebut, Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah,” ujarnya.

Lanjutnya, seperti diketahui bersama, bahwa BPOM tarik 5 obat tercemar EG, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya merilis lima obat yang mengandung cemaran etilen glikol di luar ambang batas aman.

Kandungan tersebut dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia, yang menewaskan 99 anak.

Kebanyakan dari kasus yang dilaporkan terjadi pada balita. Adapun lima obat sirup temuan BPOM RI meliputi:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

“Kami akan terus membantu memantau Penarikan mencakup seluruh outlet, antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan di wilayah hukum Polres Ternate,” tutupnya. (Iswan_KanalIndonesia.com)