Parpol yang Lolos Verifikasi KPU, Berhak Ikut Pemilu 2024

ARSO 14 Okt 2022 KANAL POLITIK

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pendaftaran Parpol dan verifikasi administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 telah digelar.

Dalam tahapan pendaftaran Parpol yang diadakan dari 1 Agustus sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 terdapat 40 parpol yang telah mendaftar ke KPU.

Setelah melalui tahapan verifikasi dari 40 Parpol yang dinyatakan dokumen persyaratan lengkap, dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.

Ke 24 Parpol tersebut yaitu PPP; PKB; PDI Perjuangan; Partai Nasdem; Partai Demokrat; PAN; Partai Gerindra; PSI; Partai Golkar; Perindo; PKN; PKS; Partai Gelora Indonesia; PBB; Partai Hanura ; Partai Prima; Partai Ummat; Partai Buruh; Partai Garuda; PKP Indonesia; Partai Parsindo; Partai Republik; Partai Republiku Indonesia; Partai Republik Satu.

Kemudian terhadap ke-24 Parpol yang dilakukan verifikasi administrasi terdapat Parpol yang dinyakan memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS).

Untuk yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) bisa melakukan perbaikan dokumen persyaratan dari tanggal 15 September sampai dengan 28 September 2022.

Terhadap parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan, ada 20 parpol dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu PPP; PKB; PDI Perjuangan; Partai Nasdem; Partai Demokrat; PAN; Partai Gerindra; PSI; Partai Golkar; Perindo; PKN; PKS; Partai Gelora Indonesia; PBB; Partai Hanura; Partai Prima; Partai Ummat; Partai Buruh; Partai Garuda; PKP Indonesia.

“Terdapat 4 parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu Parsindo; Republik; Republikku Indonesia; Republik Satu,”terang Idham Holik, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU.

Verifikasi administrasi tahap ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan pada tanggal 29 September – 12 Oktober 2022. Parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan) terdapat 20 parpol, yaitu PPP; PKB; PDI Perjuangan; Partai Nasdem; Partai Demokrat; PAN; Partai Gerindra; PSI; Partai Golkar; Perindo; PKN ( tidak lolos vermin); PKS; Partai Gelora Indonesia ( tidak lolos vermin); PBB; Partai Hanura ; Partai Prima ( tidak lolos vermin ); Partai Ummat; Partai Buruh; Partai Garuda; PKP Indonesia ( dalam pendalaman 3 propinsi BMS).