Polisi Serahkan Berkas Tragedi Kanjuruhan Malang ke Kejati Jatim, 15 Jaksa Disiapkan Untuk Persidangan
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur menyerahkan berkas kasus Tragedi Kanjuruhan Malang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Dalam penyerahan berkas tahap pertama ini polisi juga turut hadirkan keenam tersangka, Selasa (25/10/2022).
Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menjelaskan pihaknya akan menyiapkan 15 jaksa untuk mengawal proses persidangan. Belasan jaksa yang disiapkan untuk meneliti 3 berkas itu akan diupayakan secepatnya dan rampung agar bisa disidangkan.
“Jumlah JPU (jaksa penuntut umum) untuk meneliti 15,” kata Sofyan saat ditemui di Kejati Jatim, (25/10).
Menurut Sofyan, usai diterima pihaknya, berkas tersebut saat ini masih diteliti. Sedangkan untuk meneliti berkas, kata Sofyan, pihaknya membutuhkan waktu hingga dua pekan.
“Paling lama, 14 hari kita tentukan sikap, itu (berkas) lengkap atau tidak,” tuturnya.
Ada 3 berkas dari keenam tersangka yang diterima Kejati Jatim. Berkas pertama ialah tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Lalu berkas kedua yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, dan berkas ketiga ialah tersangka tiga polisi.
Tiga polisi itu yakni, Danki III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi.
Sofyan memastikan, seluruh berkas sesuai dengan keterangan, bukti, dan fakta yang diperoleh penyidik. Bila masih ada kesalahan atau kurang lengkap, ia memastikan akan P-19 atau pengembalian berkas ke penyidik untuk segera dilengkapi kembali.
“Selanjutnya, apabila memang tidak lengkap, kita akan lakukan koordinasi dengan penyidik. Setelah 14 hari, kita akan ambil sikap selanjutnya seperti apa,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto berharap agar pihak Kejati Jatim segera memeriksa kelengkapan berkas tahap satu yang telah diserahkan itu.
“Mudah-mudahan tidak terlalu lama kita dapatkan apa hasil penelitian dari kejaksaan,” ucap dia.
Diketahui sebelumnya, keenam tersangka tragedi Kanjuruhan saat ini telah ditahan di Mako Polda Jatim. Mereka ditahan sejak Senin (24/10) malam.
“Dari kemarin 6 tersangka ini sudah kami tahan di Mako Polda Jatim. Dan proses selanjutnya kita nunggu dari pihak kejaksaan untuk pelimpahan tahap dua seperti apa,” tandasnya.
Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Ady_kanalindonesia.com)