Tebang Kayu Milik Perhutani, Warga Wonogiri Diamankan Polres Magetan

ARSO 07 Okt 2022 KANAL JATIM 1 views

MAGETAN,KANALINDONESIA.COM: Seorang warga Wonogiri, Jawa Tengah, DM (54 thn) pelaku penebangan pohon Jati milik Perhutani di wilayah Gangsiran, desa Nglopang kec. Parang, Magetan berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Magetan.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto menerangkan, peristiwa penebangan terjadi pada hari Jumat 26/8/2022 lalu, sekira pukul 14.00, dan pada hari Sabtu tanggal 10/9/2022 pada saat yang sama.

Dari tangan tersangka diamankan 24 potong batang kayu Jati yang telah di potong dengan berbagai ukuran.Serta
2 buah gergaji tangan.

Kronologinya, lanjut Rudi Hidajanto, pada Selasa, tanggal 13 September 2022 sekira pukul 20.00, anggota Reskrim Polsek Sampung Polres Ponorogo mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat sisa potongan kayu Jati. Diduga hasil pencurian di dalam kawasan hutan wilayah Kec. Sampung. Selanjutnya dari hasil penyelidikan Polsek Sampung, petugas mengamankan DM dan membawa ke Polsek Sampung. Setelah dilakukan interogasi awal dan dilakukan olah TKP, ternyata lokasi pencurian tersebut berada di petak 67.C dan petak 69.E1. Ternyata ini merupakan wilayah hukum Polsek Parang Polres Magetan. Selanjutnya Kapolsek Sampung berkooordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Magetan. Terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Polres Magetan.

DM dijerat dengan pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat 5 UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan / atau
Pasal 37 angka 12 ayat 1 huruf b dan huruf c UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) pungkasnya.
( Arif_Kanalindonesia)