“Sudah, tolong dimaksimalkan saja waktu yang ada,” pungkasnya menjawab permohonan kuasa hukum PT Meratus Line yang di wakili oleh Yudha Prasetya and partners.
Sementara itu, kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya membantah jika pihaknya disebut tidak memiliki itikad baik. Ia menyatakan, justru pihaknya memiliki itikad baik untuk berkomunikasi dengan para kreditur, utamanya membahas soal perdamaian. Soal permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan Bahana, pihaknya tidak terlalu mau menanggapi karena hal itu dianggapnya tidak masuk dalam materi rapat.
“Intinya kita punya itikad baik untuk berkomunikasi dengan kreditur untuk pembahasan perdamaian. Permohonan pengakhiran tidak terlalu ditanggapi, karena tidak masuk dalam materi rapat. Mereka (Bahana) itikad yang beritikad buruk dengan mengajukan itu (permohonan pengakhiran PKPU). Karena rapat hanya membahas tentang hasil proses perdamainan yabg akan dibahas ditanggal 8 nanti,” tandasnya.
Diketahui, perkara gugatan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line ini berawal dari persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal. Dimana, berperan sebagai pemasok BBM adalah PT Bahana Line dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus Line.
Namun, dalam prosesnya ada sejumlah oknum karyawan PT Meratus Line yang kongkalikong dengan oknum karyawan PT Bahana Line menggelapkan sejumlah pasokan BBM untuk memperkaya diri sendiri.
Kini, setidaknya 17 oknum karyawan kedua perusahaan tersebut telah meringkuk di penjara Polda Jatim. PT Meratus sendiri melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU.
Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU tetap atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih.
Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Diduga upaya gugatan ini untuk memperlambat proses PKPU tetap yang jika tidak tuntas bisa mengakibatkan PT Meratus dinyatakan pailit. (Ady_kanalindonesia.com)
