Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan BB 35,996 Kilogram Sabu dan Jutaan Butir Pil Koplo

Masih kata Kapolres, dengan mengamankan narkotika jenis sabu sebesar 35,996 kilogram. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menyelamatkan lebih dari 176 juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Akibat Perbuatannya, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ketiganya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolres. (Ady_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita