Sebagai Perantara Umat
Keterlibatan ribuan pinandita dalam doa bersama ini menjadi hal yang menarik. Di Bali, khususnya bagi para pemeluk Hindu, pinandita dipandang sebagai rohaniwan. Namun, rohaniwan Hindu, bukan hanya pinandita. Ada juga pandita. Kendati sama-sama berperan sebagai rohaniwan, ada perbedaan yang signifikan di antara keduanya.
Kata ‘Pandita’ berasal dari bahasa Sansekerta, yang bisa diterjemahkan menjadi pendeta atau brahmana. Akar kata pandita adalah ‘pand’, yang artinya ‘mengetahui’. Itulah sebabnya, pandita disandangkan kepada seseorang yang berpengetahuan dan berkemampuan ihwal ilmu pengetahuan suci Veda dan bersifat arif bijaksana.
Sedangkan, pinandita berasal dari kata dasar pandita dan mendapat sisipan ‘in’, yang memiliki artinya ‘di’. Pinandita dapat dimaknai sebagai seseorang yang dianggap sebagai wakil pandita. Sebagaimana dikutip dari mutiarahindu.com, secara hierarki, pinandita berada di bawah pandita. Walau begitu, keduanya sangat penting dalam kehidupan beragama umat Hindu.
Sejak 1968, PHDI menetapkan tugas pinandita sebagai pembantu yang mewakili pandita atau pendeta. Meski demikian, pinandita dalam sebuah upacara berfungsi sebagai perantara umat yang bekerja dengan Ida Sang Hyang Widhi atau Leluhur.
Sesuai keputusan tersebut, maka dalam hal beribadah, pinandita juga bertugas untuk melaksanakan upacara dalam agama Hindu. Hanya saja, upacara yang mereka pimpin skalanya relatif kecil. Dalam upacara, mereka juga tidak diperkenankan menggunakan alat pemujaan, seperti halnya yang dipakai pandita atau sulinggih. Pinandita juga dilarang menggunakan mudra.
Dalam kesehariannya, pinandita juga terikat dengan kode etik yang disebut dengan sasana. Ini adalah segala aturan-aturan atau tata tertib yang berhubungan dengan ‘kawikon’ (aturan-aturan kehidupan yang wajib dilaksanakan oleh seorang pinandita).
