Makin Panas! Jelang Gedog APBD 2023 Fraksi Gerindra dan Sekda Prov Jatim Saling Adu Argumen

ANANG 07 Nov 2022

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Rohani Siswanto

SURABAYA KANAL INDONESIA. COM – Suasana kurang nyaman Sekdaprov Jatim Adhy Karyono berdasar temuan Fraksi Gerindra DPRD Jatim berlanjut sahut menyahut.

Meski Adhy Karyono sudah memberikan klarifikasi dan argumen terkait temuan Fraksi Gerindra namun jawaban pejabat yang baru beberapa bulan duduk sebagai Sekdaprov ini, justru mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Rohani Siswanto. Politisi asal Pasuruan ini balik menanyakan pemahaman Adhy Karyono dalam menyusun anggaran sesuai UU yang berlaku.
“Terkait dengan dana cadangan dan penyertaan modal kami justru mempertanyakan Pak sekda ini paham aturan apa tidak ya? , ‘ kata Rohani, Minggu (6/11/2022).

Kata Rohani berdasar kan mekanisme dan tahapan penganggarannya yang diatur dlm PP 12/2019 dan tertuang dalam pasal 78 dan pasal 80 haruslah ditetapkan dulu Perdanya baru dianggarkan. “Di aturan tersebut jelas kok tahapannya, ” lanjut politisi Gerindra ini.

Untuj itu Rohani berharap agar sesuai dengan tata aturan yang ada tntang mekanisme dan tata cara penetapan perda, eksekutif diminta membuka aturan dalam Permendagri 80/2015 jo. Permendagri 120/2018 dan  PP 12/2018. Serta buka perda 13/2018. “Disitu diatur bagaimana mekanisme penetapan perda. Sekedar mengingatkan, antara raperda APBD dan non- APBD beda nya jauh. Makanya kami melihat ini merupakan kegagapan dari seorang pembantu gubernur, ” tambahnya gusar.
Sedangkan, lanjutnya, terkait penganggaran dana cadangan, Belanja Tidak Terduga (BTT) masuk komponen Belanja dan dana cadangan masuk komponen pengeluaran pembiayaan. “Aturan mana yang dipakai model penganggaran begini. Ngawur ini,” imbuhnya.

Kemudian, terkait dengan anggaran penyertaan modal untuk Askrida, kata Rohani, sudah melanggar PP 12/2019. “Kok malah pakai istilah dicadangkan dulu di APBD. Aturan mana yang dipakai. Panglima tertinggi adalah hukum. Harus ditaati. Perda harus ditetapkan terlebih dulu, baru dianggarkan. Titik. Siapa yang melanggar itu salah. Biro Hukum Setdaprov Jatim sebagai bagian dari eksekutif jangan diam saja soal tata aturan. Kalau eksekutif masih kurang paham, apa perlu Kemendagri dan Kemenkumham kami undang untuk kasih pencerahan?” tantangnya.

Lalu, soal penambahan alokasi dana transfer dari pusat sebesar Rp 1,5 triliun, kata Rohani, DPRD Jatim paham terkait dana earmark yang sudah ditentukan penggunaannya. Tapi OPD yang ketempatan tidak ada yang memasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)-nya sewaktu rapat kerja dengan komisi-komisi.

“Sangat mungkin di usulan awal pada R-APBD juga ada program yang sama dengan earmark, sehingga dobel anggaran. Juga, sangat mungkin OPD yang ketempatan masih belum tahu kalau dapat alokasi earmark. Buktinya tidak ada yang memasukkan dalam RKA-nya. Ujung-ujungnya pagu anggarannya tidak sama dengan yang dibahas di komisi mitra kerja. Fungsi anggaran itu ada di DPRD. Apa memang sengaja mau dihilangkan?” Bebernya.

BPKAD Jatim, kata dia, dalam rapat juga telah menegaskan bahwa penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun berjalan adalah Rp 1,6 triliun dan pengeluaran pembiayaan untuk dana cadangan pilgub adalah Rp 300 miliar. Hal ini masih sesuai dengan buku R-APBD.

“Lho ini ujug-ujug mau diubah untuk penerimaan dari SILPA jadi Rp 1,9 triliun dan dana cadangan pilgub menjadi Rp 600 miliar. Ini menyalahi hasil keputusan rapat. Dan, terkait dana transfer yang katanya dijabarkan secara rinci di Rapat Banggar pada 3 November 2022, apakah yakin sudah dijabarkan sesuai dengan rincian yang diceritakan kepada kawan media? Saya punya bahan rapat Banggar 3 November lho, di sana hanya gelondongan tidak terperinci lho. Sekdaprov jangan ngeles,” jelasnya.

Senada, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Muhammad Fawait menambahkan, pihaknya masih menjaga kemitraan dengan eksekutif. Apalagi, komitmen Fraksi Gerindra menjaga dan mengawal Gubernur Jatim dan komitmen itu terjaga sampai saat ini.

“Hanya saja kami tidak mau gubernur dibahayakan oleh bawahannya yang kadang asal bunda senang (ABS). Dan, saat ini kami menjalankan fungsi pengawasan, budgeting, dan sekaligus fungsi legislasi dengan akan menetapkan Perda tentang APBD. Kalau tidak diperhatikan, maka bisa saja kami akan bersurat resmi ke Kemendagri. Sekali lagi kamu Fraksi Gerindra akan menjaga dan mengawal gubernur. Yang membahayakan gubernur, tidak akan kami biarkan,” pungkas Gus Fawait, sapaan akrabnya. Nang