Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Kawal Penetapan UMK 2023, Buruh Gelar Unjuk Rasa di Jombang

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Massa aksi dari Serikat Buruh Plywood Jombang Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBPJ-GSBI) menggelar unjuk rasa meminta kenaikan upah Buruh. Massa aksi menyuarakan aspirasi disejumlah titik, diantaranya didepan kantor Disnaker Jombang, depan Kantor Pemkab Jombang dan terakhir di depan Kantor DPRD Jombang.

Pimpinan massa aksi, Heru Sandy mengatakan aksi kali ini yang kedua kalinya. Pada aksi pertama ada dukungan dari pihak DPRD untuk UMK di tahun 2023 akan ada kenaikan. Termasuk bupati melalui Kadisnaker juga menyampaikan harus ada kenaikan upah.

“Syaratnya akan dibicarakan di Dewan pengupahan, yang rencana akan dilaksanakan tanggal 15 – 17 November, rapat pleno Dewan pengupahan,” kata Heru kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

Menurut Heru, pihak buruh sendiri menghendaki kenaikan upah yang sesuai dengan keadaan ekonomi sekarang. Berdasarkan rincian perhitungannya, permintaan kenaikan mencapai 25 persen.

“Jika diuangkan mencapai Rp 3.314.000 untuk di tahun 2023,” jelasnya.

Hal ini didasarkan karena sudah selama 2 tahun tidak mengalami kenaikan karena pendemi dan itupun dirasa belum layak. Karena, mekanisme penghitungan upah kali ini tidak memakai mekanisme survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tapi melalui mekanisme penghitungan rumusan upah tahun berjalan ditambah kenaikan inflasi dan disesuai data badan pusat Statistik.

“Murni aksi pengawalan upah, akan ada beberapa kali aksi sampai penetapan Upah,” terang salah satu anggota DPP GSBI itu.

Senada, Heri Purwanto peserta aksi menyampaikan aksi dilakukan oleh pihaknya untuk mengawal penetapan UMK tahun 2023. Sebelumnya, sudah ada nota kesepakatan antara Buruh dan DPRD Jombang untuk sama-sama mendukung kenaikan upah.

“Hari ini aksi pengawalan, untuk persiapan-persiapan aksi yang lebih besar. Dengan tegas mengawal UMK 2023, harus naik,” ungkap Heri dalam orasinya.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan Buruh saat ini mengalami tekanan, diharuskan dalam satu minggu 42 jam kerja, senin sampai sabtu bahkan juga harus lembur. Seakan-akan hanya kerja dan kerja, tidak ada waktu untuk keluarga.

“Tentu saja hal itu berpengaruh dengan beban psikologis dari Buruh,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Disnaker Jombang, Dr Priadi mengatakan pihaknya akan menjalankan sidang pada pertengahan November di Jogjakarta. Sebelum agenda tersebut Disnaker Jombang diundang oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, dengan agenda pembekalan untuk persiapan sidang Pleno.

“Kami sudah ketemu pengusaha, kami sudah bertemu serikat pekerja, kayaknya bahasanya sudah hampir sama,” kata Priadi saat dijumpai diruang kerja, senin (7/11/2022) kemarin.

Menurut Priadi, belum bisa mengetahui gambaran besaran nilai upah Kabupaten Jombang pada 2023 nanti. Gambaran besaran upah baru bisa diketahui usai pelaksanaan Sidang Pleno nanti.

“Masih menggunakan UU Cipta Kerja, dan PP No 36 tahun 2021,” terangnya.

Mengenai prosentase kenaikan upah, pihaknya juga belum bisa menggambarkan, karena data-datanya masih menunggu dari biro pusat Statistik. Priadi mencontohkan, upah tidak boleh melebihi batas atas. Nilai batas atas diambil dari rata-rata nilai konsumsi masyarakat Jombang, dikalikan jumlah rata-rata keluarga dibagi jumlah rata-rata penduduk Jombang yang bekerja.

Dalam sidang pleno nanti akan dibahas berapa nilai UMK Kabupaten Jombang. Hasil tersebut kemudian diusulkan kepada Gubernur. Jadi yang menetapkan besaran nilai UMK adalah Gubernur. Kalau nilai upah pada sebelumnya Rp 2.654.000.

“Diumumkan pada 30 November dan ditetapkan pada Desember 2022, doakan semoga (upah,red) naik,” pungkasnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita