Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Ketum Peradin Beberkan Validitas Psikosis Kepribadian Ganda Kasus Joshua–Sambo

Firman menjelaskan, ketentuan pasal 44 KUHP mengenai pemaknaan gangguan jiwa nampaknya secara uji teknis maupun psikologi klinis belum memiliki kesamaan metoda dalam praktek pembuktiannya apalagi memastikan hasil akhirnya.

“Ujungnya harus berpulang kepada bagaimana mengakhiri dinamika dan dimensi “gap filling” di antara persilangan kedua peristiwa antara pelecehan seksual dan pembunuhan disatu sisi dimensi kemanusiaan dan pada lain sisi dimensi hukum dan penghukuman,” sebutnya.

Dikatakan Firman, hakim masih memerlukan metoda rights-wrong test kebenaran peristiwa dengan membangkitkan “memori ingatan” saksi-saksi untuk memastikan kebenaran ada tadaknya peristiwa pelecehan seksual.

“Apalagi karakter pribadi joshua yang memiliki delusi berat dengan ciri-ciri pelaku tenang, nampak normal, menarik namun manipulatif ataukah ini sekedar peristiwa asumtif saja yang tidak mungkin dibuktikan lagi karena terduga pelaku sulit membela diri karena sudah tiada,” urainya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita