Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Dana Cukai Rokok untuk Sarpras Kesehatan

MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan kembali menggelar acara Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal. Kali ini berlangsung di lapangan Desa Lembeyan Wetan, Kecamatan Lembeyan, Sabtu (12/11/2022) malam.

Dihadiri Bupati Magetan, Suprawoto, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono beserta jajaran. Forkopimca Lembeyan dan Kepala Desa Lembeyan Wetan beserta perangkat, serta masyarakat sekitar.

Sosialisasi kembali dikemas dengan talkshow. Mendatangkan narasumber dari kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan serta Polres Magetan.

Gunendar, Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan selaku moderator menjelaskan dampak dari peredaran rokok illegal. Dimana bisa merugikan berbagai pihak. Seperti, penerimaan cukai dan pajak rokok yang seharusnya diterima oleh negara akan berkurang, merusak iklim usaha di masyarakat. Hingga berbahaya bagi kesehatan, karena rokok yang diproduksi tidak ada hasil uji laboratorium yang menentukan kandungan nikotin di dalamnya aman atau tidak.

Sedagkan Bupati Suprawoto, dalam sambutannya menjelaskan tentang pentingnya dana cukai rokok bagi pembangunan.

Diterangkannya, bahwa salah satu manfaat dana cukai rokok yang diterima Kabupaten Magetan digunakan untuk pembangunan Sarpras (sarana prasarana) kesehatan. Seperti pengembangan Puskesmas di Kecamatan Lembeyan. Dari kelas Puskesmas, kini menjadi rumah sakit type D.

“Pengembangan Puskesmas menjadi rumah sakit itu adalah salah satu bukti nyata pentingnya dana cukai untuk pembangunan. Itu kita bangun menggunakan dana cukai rokok,” ungkap Suprawoto.

Selain itu juga Sarpras menjadi penunjang kesehatan lainnya di rumah sakit dr. Sayidiman.

Sementara nara sumber dari Bea Cukai, Azam menerangkan ciri-ciri rokok illegal yang dicegah peredarannya, seperti tidak dilekati dengan pita cukai yang resmi. Atau biasa disebut rokok polosan. Lalu dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.(Arif_Kanalindonesia.com/ADV)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita