Selanjutnya, melihat kondisi Bali yang aktif menggencarkan vaksinasi selama 2 bulan terakhir hingga mencakup hampir 75% populasi ternak tervaksinasi, diberlakukan pula relaksasi dengan diperbolehkannya melalulintaskan hewan rentan PMK dan produknya antar kabupaten/kota di Provinsi Bali. Aturan ini ditetapkan dengan harapan menstabilkan stok ternak dan pangan di wilayah Bali namun tetap berupaya mengamankan Bali sebagai tempat perhelatan KTT G20 dari PMK dengan tetap memperketat lalu lintas ternak dan produknya dari dan ke luar Provinsi Bali. Ke depannya, akan dilakukan relaksasi bertahap untuk lalu lintas ternak dan produknya sambil terus memantau kondisi Bali yang kemudian akan diatur di dalam surat edaran terbaru setelah acara KTT G20 selesai dilaksanakan.
Ditetapkannya aturan lalu lintas hewan rentan PMK dengan berbasiskan status vaksinasi hewan, diharapkan dapat semakin meningkatkan laju vaksinasi PMK secara nasional sehingga target pembentukan herd immunity pada populasi hewan rentan PMK dapat tercapai. “ Oleh karena itu, saya menghimbau kepada pemerintah untuk dapat menggencarkan upaya vaksinasi ke ternak rentan PMK dan kepada para peternak agar dapat kooperatif saat ternaknya akan divaksin. Kami dapat sampaikan bahwa vaksin PMK aman sehingga peternak tidak perlu ragu dan khawatir.” pungkas Prof. Wiku selaku Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Nasional.
