16 Bandit Motor Diringkus Jajaran Subdit Jatanras Polda Jatim, Ada Juga Sepasang Kekasih

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sebanyak 16 pelaku kasus 3C (curanmor, curas dan curat) berhasil diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim beserta jajaran. Para pelaku diamankan sejak sebulan dari 26 laporan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, ada berbagai modus operandi yang dilakukan para pelaku saat beraksi (mencuri motor). Diantaranya sepasang kekasih yang mengaku bahwa mereka pasangan suami istri (pasutri) untuk melancarkan aksinya.

“Modus operandinya bermacam-macam. Seperti ada dua pelaku laki-laki dan perempuan berpura-pura menjadi suami istri. Bagian eksekutornya yang laki-laki,” kata Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono saat merilis di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (18/11/2022).

Kombes Dirmanto merinci, di wilayah Kota Probolinggo ada lima tersangka, salah satunya merupakan perencana, di wilayah Lumajang ada tiga tersangka, di wilayah Pasuruan ada satu tersangka yaitu perempuan, di wilayah Jember satu tersangka, wilayah Tuban ada satu tersangka sebagai penadah.

“Kemudian di wilayah Surabaya satu orang juga penadah. Salah satu modus operasinya, karena salah satunya pelaku perempuan yang pura-pura menjadi suami istri dengan salah satu tersangka lainnya kemudian melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor,” kata Dirmanto, Jumat (18/11/2022).

Kabid Humas menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan cukup banyak yakni, dua unit mobil L300 dan Grand Max. Kemudian juga ada sekitar 30 kendaraan yang sebagian sudah dikembalikan ke pemiliknya.

Sementara itu, terhadap 11 tersangka ini akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun, kemudian ada dua orang tersangka yang merupakan 480 atau penadah dengan ancaman 4 tahun dan tersangka 481 yang sudah beberapa kali jadi penadah dijerat ancaman 7 tahun penjara. (Ady_kanalindonesia.com)