Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Direksi Bahana Line Mangkir Pemanggilan Penyidik Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan BBM

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua orang petinggi PT Bahana Line mangkir dari pemanggilan penyidik Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Rabu (16/11/2022), dalam kaitannya dengan penyidikan kasus penggelapan BBM.

Sedianya, kedua anggota manajemen PT Bahana Line yang masing-masing bernama inisial TR, purchasing manager, dan AAH, direktur, itu hendak diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan BBM untuk kapal PT Meratus Line.

Seorang sumber yang mengetahui detail penanganan perkara tersebut mengatakan TR dan AAH tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim tanpa pemberitahuan.

“Padahal dua orang itu sebenarnya jadwal pemeriksaannya 11 November lalu. Tapi mengajukan penundaan untuk diperiksa kemarin (Rabu, 16 November). Sudah dipenuhi penundaan ternyata mangkir juga,” ujar sumber yang tidak mau disebut jati dirinya itu kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Penyidik akan segera melayangkan panggilan kedua, ujarnya, dan kemungkinan akan disertai upaya paksa karena sebenarnya sudah terjadi penundaan pada panggilan pertama.

Dikonfirmasi terkait mangkirnya petinggi PT Bahana Line dari pemeriksaan penyidik, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto tidak bersedia memberikan komentar. Begitu juga Direskrimum Kombes Pol. Totok Suharyanto.

Sebelumnya, baik Dirmanto maupun Totok mengonfirmasi jadwal pemeriksaan kedua petinggi PT Bahana Line meski menolak membeberkan detail perkara. Keduanya beralasan masalah pemeriksaan tahap awal baru masalah yang teknis saja sifatnya.

Diberitakan sebelumnya, TR dan AAH dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik pada Rabu (16/11/2022) menyusul keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Ditreskrimum Polda Jatim terkait lanjutan kasus dugaan penggelepan BBM untuk kapal PT Meratus Line.

Dalam sprindik itu, penyidik tidak hanya menggunakan pasal penipuan dan penggelapan namun juga mengaitkan dengan pasal 55 dan 56 KUHP tentang keturut sertaan atau memberikan fasilitas dalam sebuah tindak pidana. Selain itu juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keluarnya Sprindik baru itu, pengembangan perkara yang kini sudah P21 dalam kasus penggelapan BBM untuk PT Meratus Line, penting guna mengungkap ada tidaknya keterlibatan manajemen PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line dalam penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.

Selama ini, sejak penanganan perkara pertama yang telah menjerat 17 orang sebagai tersangka pengggelapan BBM, pihak Polda Jatim terkesan tidak terbuka dalam penanganannya meskipun menyangkut isu penyalah gunaan BBM atau BBM ilegal dalam jumlah besar yang telah dinyatakan sebagai salah satu kasus atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sementara PT Meratus Line telah menegaskan dugaan adanya ‘fraud’ yang dilakukan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line sehingga penggelapan itu bisa terjadi selama bertahun-tahun lamanya.

1. Kronologi kasus

Kasus ini berawal dari adanya laporan internal di PT Meratus Line tentang adanya pencurian pasokan BBM untuk kapal-kapal perusahaan pelayaran kargo terbesar itu. Laporan itu masuk pada September 2021 yang segera ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan audit internal.

Kepala Urusan Legal PT Meratus Line Donny Wibisono menuturkan pada konferensi pers Agustus lalu bahwa sasaran pencurian (penipuan dan penggelapan) adalah pasokan BBM yang dikirim oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita