Antisipasi Gugatan, KPU Magetan Gelar FGD

ARSO 16 Nov 2022 KANAL JATIM

MAGETAN, KANALINDONESIA. COM: Guna mengantisipasi sengketa verifikasi parpol calon peserta pemilu 2024, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Magetan menggelar FGD (Focus Group Discussion), Selasa 15/11/2022.

FGD ini mengundang berberapa elemen. Seperti Polres dan Kodim Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Magetan, Sekretariat DPRD Magetan, Bawaslu Magetan, Gakumdu, Gabungan Organisasi Wanita, Perhimpunan Advokat Indonesia. Serta dari kalangan akademisi.

Dengan menghadirkan 2 narasumber. Yakni Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw dari Kejaksaan Negeri Magetan dan Agus Setiawan dari Polres Magetan.

“Saat ini kami sedang menindaklanjuti verifikasi administrasi keanggotaan parpol yang menang gugatan di Bawaslu. Selanjutnya kita akan menghadapi penyusunan dapil. Serta ada pula rekrutmen Badan AdHoc yang terdiri dari PPK dan PPS,” ujar Nur Salam, Plh. Ketua KPU Magetan. Dengan padatnya kegiatan di KPU maka kami membutuhkan dukungan dari penegak hukum dan juga aparatur pemerintahan Kabupaten Magetan supaya tahapan pemilu 2024 di tahun 2022 ini dapat dilaksanakan dengan baik,” tambahnya.

Sementara Agus Setiawan, narasumber perwakilan dari Gakkumdu Polres Magetan dalam materinya menyampaikan bahwa Gakkumdu penanganan terkait sengketa maupun pelanggaran Pemilu terdiri dari Polres Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan, dan Bawaslu Magetan.

“Dalam pelaksanaannya, Bawaslu inilah yang akan paling awal berperan karena akan menerima laporan pengaduan terkait tindak pidana Pemilu,” ujar Agus Setyawan. Sedangkan dari Kepolisian bertindak sebagai penyidik. Sementara dari Kejari Magetan yang melakukan penuntutan, lanjut Agus Setiawan.

Narasumber dari Kejari Magetan, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw dalam pemaparan materinya juga menekankan pentingnya ketelitian dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Saya harap terkait proses verifikasi ini, rekan-rekan KPU Kabupaten Magetan jangan sampai ada yang terlewat terutama dalam hal formulir dan Berita Acara. Karena apabila terdapat hasil yang dirasa kurang memuaskan bagi pihak tertentu, maka akan berpotensi timbulnya gugatan,” terang Agustinus Gabriel.

Usai pemaparan dari masing masing narasumber, dilanjutkan dengan tanya jawab dengan para peserta.
(Arif_Kanalindonesia.com)