Anwar Sadad Khawatir RUU P2SK Bisa Jadi Melemahkan Koperasi Simpan Pinjam

ANANG 25 Nov 2022 Daerah, KANAL JATIM

SURABAYA KANALINDONESIA.COM –  Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang sedang digagas atau inisiatif DPR RI dikahwatirkan akan menjadi bumerang dan pelemahan bagi  Koperasi Simpan Pinjam.

Ini ditegaskan Anwar Sadad, usai dirinya diundang oleh Forum Komunikasi Syariah Jatim yang diketuai oleh Ali Hamdan untuk mendiskusikan masukan-masukan berupa buah pemikiran para pelaku perkoperasian terhadap RUU P2SK.

Pria yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim ini, menguraikan dalam RUU tersebut di dalamnya ada Pasal yang mengatur tentang pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga menjadi kekhawatiran masyarakat dan pelaku koperasi simpan pinjam.

“Saya berharap RUU P2SK ini benar-benar bernuansa penguatan, bukan malah bernuansa melemahkan koperasi yang menjadi soko guru perekonomian masyarakat,” kata Anwar Sadad dikonfirmasi Kamis (24/11/2022).

Menurut pria yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jatim ini, ada sekitar 23 ribu koperasi di Jatim, dan 16 ribu diantaranya adalah koperasi yang bergerak pada simpan pinjam.

“RUU ini bisa menjadi “kuburan masal” jika OJK kurang memàhami koperasi dan berupaya memaksakan atau menyerupakan koperasi dengan lembaga keuangan seperti perbankan,” jelas politikus asal Pasuruan.

Sebagian besar koperasi simpan pinjam, lanjut Sadad menyasar masyarakat lapisan bawah, kelompok masyarakat yang tak tersentuh perbankan. Sehingga
boleh dikatakan, koperasi simpan pinjam selama ini adalah solusi, bukan masalah.

Kekhawatiran sejumlah pelaku usaha sektor keuangan, kata Sadad adalah adanya pelemahan independensi koperasi simpan pinjam karena pengawasan koperasi tidak lagi di bawah koperasi tapi langsung oleh OJK sehingga besar kemungkinan koperasi tak bisa penuhi standart OJK.

“Koperasi simpan pinjam itu memudahkan masyarakat yang tidak bankable bisa mendapat pinjaman pembiayaan. Kalau prinsip dasar koperasi ini sampai terganggu oleh OJK, tentu masyarakat akan dirugikan,” dalih Anwar Sadad.

Pertemuan itu sendiri difasilitasi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim di Juanda, Sidoarjo. Nang