Bapemperda bersama Pemda Tikep Sepakat Terima Usulan 8 Ranperda

ARSO 07 Nov 2022 Kanal Maluku Utara

TIDORE KEPULAUAN, KANALINDONESIA.COM: Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD, bersama tim pengusung/perancang Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), telah bersepakat menerima usulan 8 rancangan peraturan daerah (Ranperda).

8 Ranperda disepakati untuk diparipurnakan penetapan menjadi program (Bapemperda) pembentukan peraturan daerah tahun 2023, diantaranya 2 Ranperda dari Pemda, 3 Ranperda reguler, dan 3 Ranperda inisiatif DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep)

8 Ranpetda yang disepakati itu dibahas dalam rapat paripurna ke-16 masa persidangan I tentang penyampaian penetapan program (Propemperda) pembentukan peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan tahun 2023.

Dihadiri oleh Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Capt.H.Ali Ibrahim. Rapat tersebut lakukan di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (7/11/2022)

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak menjelaskan, penyusunan program pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah.

Program pembentukan peraturan daerah ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun, berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.

Penyusunan dan penetapan program pembentukan peraturan daerah ini, dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun depan.

Ahmad Ishak menambahkan, dalam penyusunan dan penetapan program pembentukan peraturan daerah, mempertimbangkan realisasi program pembentukan peraturan daerah.

“Peraturan daerah yang ditetapkan setiap tahun, dengan penambahan paling banyak 25% dari jumlah rancangan peraturan daerah yang ditetapkan pada tahun sebelumnya,” tutupnya.

Paripurna diakhiri dengan penandatanganan naskah keputusan oleh ketua DPRD yang dilanjutkan dengan penyerahan oleh ketua DPRD kepada Ketua Bapemperda.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak diikuti oleh 25 angota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Staf Ahli Wali Kota Tikep, Asisten Sekda Tikep, pimpinan OPD dan insan pers.