Cegah Pelanggaran, Bawaslu NTB Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2024
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri.(Foto: Istimewa)
MATARAM, KANALINDONESIA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama dengan Bawaslu 10 Kabupaten/Kota di NTB ikut menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024.
IKP 2024 ini disusun secara nasional oleh Bawaslu RI dilakukan bersama Bawaslu di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri menyampaikan bahwa penyusunan IKP dapat menjadi basis data dalam menyusun strategi dan program pencegahan dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
“Penyusunan IKP ini, dalam rangka memproyeksikan dan melakukan deteksi dini kemungkinan kerawanan dan permasalahan yang berpotensi menghabat dan mengganggu penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 di NTB,” ungkap Hasan Basri dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Ia menjelaskan, penyusunan IKP ini bertujuan untuk memetakan potensi kerawanan dan ancaman pemilu dan pemilihan di sepuluh Kabupaten/Kota.
Selain itu, IKP ditarget bisa menjadi alat proyeksi dan deteksi dini terhadap kemungkinan kerawanan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak 2024.
“Dalam penyusunan IKP ini Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mengumpulkan data dan informasi berupa data-data kualitatif dan kuantitatif dari berbagai lembaga dan instansi terkait, yang berpedoman pada 4 dimensi 12 subdimensi dan 61 indikator,” katanya.(dan_kanalindinesia.com)