IDI Bersama Tenaga Medis di Jombang Gelar Orasi Tolak RUU Omnibuslaw Kesehatan, Begini Tanggapan Dr Luluk Cynthia!

ARSO 29 Nov 2022 KANAL JATIM

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Tenaga medis di Jombang menghawatirkan aturan tentang kesehatan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibuslaw. Para tenaga medis dari unsur profesi dokter, keperawat, apoteker, kebidanan, Dokter Gigi, dan ahli medik menggelar orasi di depan kantor cabang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jombang, Desa Kepuh Kembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Senin (28/11/2022).

Wakil Rakyat dari Komisi D DPRD Jombang Dr Luluk Chythia Wahyuni mendukung upaya IDI beserta profesi kesehatan untuk mengkritisi RUU Omnibuslaw. Menurutnya RUU Omnibuslaw memang perlu dibahas lagi, ada beberapa hal yang harus digaris bawahi karena bisa mencederai dan menimbulkan bahaya ke rakyat.

“Contohnya tentang SIP (Surat Izin Praktek), rencanakan akan dikeluarkan seumur hidup sekali,” kata Luluk.

Jika ada malpraktek atau kesalah dokter pihak IDI tidak bisa melakukan tindakan. Sejauh ini jika ada oknum melakukan pelanggaran, IDI bisa melakukan teguran atau bahkan sampai mencabut SIP. Kami melihat tidak bermaksud memerangi, ada beberapa aturan cukup bagus, tapi ada beberapa item kami tidak mengetahui maksudnya.

“Kita menyerahkan, teman-teman menyuarakan, saya sebagai wakil rakyat dan sebagai dokter menyikapi positif saja,” terangnya.

Sesuai proses yang ada, dokter Luluk bersama perwakilan IDI dan profesi kesehatan akan membawa tuntuntan yang ada ke pimpinan wakil rakyat.

“Kami akan membawa ke Ketua DPRD, agar sebagai wakil rakyat tahu apa yang sebenatnya diharapkan oleh IDI dan profesi kesehatan lainnya,” urainya.

Sementara itu, ketua IDI Cabang Jombang, dr. Hexawan Tjahyawidada mengatakan aksi orasi dilakukan untuk menyikapi aturan main RUU Kesehatan. Pihaknya tidak melihat adanya partisipasi dari organisasi profesi dalam penyusunan RUU tersebut.

“Organisasi profesi tidak dilibatkan, tahu-tahu muncul RUU Omnibuslaw, seperti UU sapu jagat,” kata Dokter Hexa kepada wartawan.

Otomatis UU masalah kebidanan, masalah kedokteran, masalah keperawatan, itu akan dihapus semua. Lebih jauh lagi, tidak ada perawat, tidak ada bidan, tidak ada lagi organisasi profesi khusus.

“Dilebur jadi satu adalah tenaga kesehatan. Dan inipun dalam proses perjalanannya organisasi dokter, organisasi ini akan diambil pemerintah,” urainya.

Lebih lanjut, Surat Tanda Registrasi (STR) yang dalam penerbitannya dilakukan secara reguler berdasarkan aturan setiap profesi, dalam aturan RUU Omnibuslaw hanya cukup 1 kali seumur hidup. Selama ini dalam aturan organisasi profesi IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) penerbitan STR dilakukan setiap 5 tahun sekali.

“Seorang tenaga profesi itu harus sehat, secara fisik, mental dan karena itu harus dilakukan evaluasi peningkatan keilmuan. Jadi tiap lima tahun organisasi profesi ada pengurusan STR,” tegasnya.

Pihak aliansi menghawatirkan kedatangan tenaga kesehatan asing ke Indonesia. Masyarakat tidak perlu kaget jika kedepan akan hadir tenaga kesehatan dari Filipina, dari China, dari berbagai negara masuk ke Indonesia.

“Omnibuslaw mempermudah tenaga asing masuk ke Indonesia. Padahal tenaga kesehatan kita banyak, tinggal pengaturannya saja, saya berharap pemerintah bisa menyadari hal itu,” urainya.