Kedapatan Bawa Sabu, Warga Jombang Berurusan dengan Polisi

ARSO 07 Nov 2022 KANAL JATIM

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Maulana Malik Ibrahim (19) tahun warga Dusun Kalangan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang harus pasrah saat ditangkap polisi. Pasalnya tersangka kedapatan menyimpan barang Haram berupa sabu.

Penangkapan tersangka, menurut AKP Soesilo terjadi pada hari Sabtu, tanggal 29 Oktober 2020, sekira jam 23.00 WIB. Saat Unit Reskrim Polsek Jombang melaksanakan giat cipta kondisi wilayah di sekitar SPBU Jelakombo Desa Mojongapit Kecamatan Jombang didapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan.

“Hendak kabur pada saat didatangi Anggota Unit Reskrim Polsek Jombang,” kata AKP Soesilo kepada wartawan, Minggu (5/11/2022), sore.

Lanjut setelah dilakukan pemeriksaan, didapati sebuah plastik klip yang berisikan sabu dengan berat kotor 0,26 gram. Selain itu dari tangan Maulana didapati Sebuah plastik klip kosong, sebuah bungkus bekas rokok Sampoerna A MILD, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih No WhatsApp : 08574861xxxx dan Satu unit sepeda motor Honda Karisma Warna Hitam tanpa Nopol, tanpa STNK dan kunci kontak.

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Perbuatan tersangka dengan menyimpan barang Haram berupa narkoba golongan l berupa sabu jelas berkonsekuensi hukum. Karenanya tersangka bakal dijerat dengan aturan hukum yang berlaku. Memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri

“Dimaksud dalam pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.