Kelakuan Bejat Sang Ayah Tega Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur
PACITAN,KANALINDONESIA.COM: Polisi amankan KD (35) seorang ayah yang tega mencabuli dua putri tirinya yang masih di bawah umur disaat sang istri sedang bekerja, hal ini terjadi di Kecamatan/ Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Pelaku KD (35) melakukan nafsu bejatnya ke putri tirinya RA (15) dan RY (14) disaat sang istri LS (35) sedang pergi bekerja sebagai asisten rumah tangga ( ART ) dan itu dilakukan sejak bulan November 2021 lalu.
Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat kedua korban RA ( 15 ) dan RY ( 14 ) mengeluh merasa tidak nyaman di sekolah dan selalu mengganggu pikirannya, pada Senin (31/10/2022) lalu.
” lalu kedua korban menceritakan kepada gurunya. Dari keluhan itu, lantas sang guru mendatangi ibu korban di tempat kerja dan menyampaikan keluhan dan kejadian yang baru dialami kedua putrinya RA ( 15 ) dan RY ( 14 ), tak terima dengan perlakuan suaminya, ibu korban bersama sang guru langsung melapor ke Polres Pacitan,” kata Kapolres, pada Kamis (10/11/2022).
Lebih lanjut, untuk modus bejatnya pelaku KD, menunggu rumah saat sepi dan memastikan bahwa istrinya LS (35) ibu kandung korban sudah pergi bekerja sebagai ART, dalam kesehariannya saat ditinggal bekerja oleh LS yang berangkat pagi pulang sore hari dan dirumah hanya ada pelaku KD dan kedua anak tirinya RA serta adiknya RY.
” Setelah memastikan sudah pergi bekerja istrinya pelaku KD melancarkan aksinya secara bergantian kepada kedua anak tirinya tersebut. Alasan korban tidak berani bercerita kepada ibunya, karena pelaku selalu mengancam akan menceraikan ibunya jika mereka tidak menurutinya,” ujar Kapolres.
Pelaku KD disangkakan dengan Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Sesuai UU perlindungan anak, dan pelaku dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,”pungkas Kapolres.( Lc )