Kemendagri Tak sevisi, Usulan Kesejahteraan Tenaga Keperawatan Dalam Raperda Keperawatan di Jawa Timur Dicoret

ANANG 16 Nov 2022

SURABAYA KANAL INDONESIA.COM – Nasib para perawat yang terus berjuang untuk kejelasan nasib agar diangkat sebagai pegawai pemerintah, sepertinya menemui jalan terjal.

Sebenarnya harapan para tenaga kesehatan ini sudah difasilitasi oleh DPRD Jatim, melalui Raperda Keperawatan. namun saat sedang dibahas dan dI serahkan ke Kemendagri untuk mendapat evaluasi, Kemendagri justru mencoret dua point dalam Raperda Keperawatan yang sedang di bahas oleh DPRD Jatim dan selangkah lagi proses gedog.

Dua hal tersebut adalah pengadaan tenaga keperawatan dan bantuan keuangan untuk tenaga perawat dan lainnya yang ada di daerah.

Kebijakan Kemendagri ini membuat kecewa DPRD Jatim. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur Benjamin Kristianto mengatakan apa yang dilakukan oleh mendagri tersebut telah mengebiri kesejahteraan tenaga keperawatan yang ada di Jawa Timur.

“Larangan Mendagri agar Pemprov tidak melakukan pengadaan tenaga perawat jelas sekali mengebiri kesejahteraan perawat,” jelas politisi Gerindra ini saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022 ).

Alasan usulan agar pengadaan tenaga keperawatan dilakukan provinsi, lanjut Benyamin, agar memberikan ketentuan nasib yang jelas bagi perawat untuk diangkat sebagai ASN atau PPPK. “Selama ini mereka menggantung nasibnya karena tak kunjung diangkat menjadi pegawai oleh pemerintah pusat. Daripada nasibnya tak jelas, lebih baik mereka diangkat oleh Pemprov. Toh, jika ada kewenangan tersebut kesejahteraan tenaga perawat bisa terjamin,” jelasnya.

Selain masalah pengadaan tenaga perawat, Sambung Benyamin, masalah bantuan keuangan untuk tenaga perawat dan sejenisnya juga dicoret oleh Mendagri. “Alasannya kewenangan pemberian bantuan keuangan untuk tenaga perawat adalah kewenangan kabupaten/kota. bukan kewenangan Propinsi,” jelasnya.

Saat ini DPRD Provinsi Jawa Timur bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mematangkan pembentukan Perda tentang Tenaga Keperawatan. Perda ini merupakan inisiasi DPRD Jatim yang sudah masuk dalam Propemperda Tahun 2020 dan dilakukan pembahasan bersama mulai tahun 2021 dan ditargetkan selesai tahun ini. Nang