KPK Amankan Dokumen Saat Geledah Ruang Hakim Agung dan Sekretaris MA
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen terkait putusan yang diduga berhubungan dengan dugaan upaya suap yang menjerat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekretaris MA dan ruang hakim agung.
“Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Dutambahkan Ali, dokumen yang diamankan tersebut akan segera dianalisis dan disita.
“Nantinya, dokumen itu akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka,”tegasnya.
Sebelumnya, KPK kembali menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (1/11/2022) kemarin.
Pada upaya paksa kali ini, penyidik menggeledah ruang Hakim Agung Pim Haryadi dan Hakim Agung Sri Murwahyuni. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dan melengkapi barang bukti.
Dalam penyidikan ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi. Termasuk di antaranya dalah Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.