Medina Zein Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya, Lakukan Eksepsi Dakwaan Jaksa
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Medina Zein, mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/11). Perkara yang melibatkan pada dirinya tak lain adalah menawarkan produk tas bermerk Hermes, padahal palsu.
Sidang yang beragendakan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Brahmantyo dari Tanjung Perak Surabaya. Dakwaan jaksa langsung mendapat perlawanan dari terdakwa Medina Zein, yakni akan melakukan eksepsi.
“Saya eksepsi atas dakwaan JPU Yang Mulia,” ujar Medina Zein melalui tim kuasa hukumnya, Selasa (29/11/2022)
Sebagaimana diketahui, dakwaan JPU, disebutkan, pada 28 Juni 2021, terdakwa menawarkan barang, mempromosikan barang dengan potongan harga.
Melalui penawaran terdakwa meminta Uci Flowdea Sudjiati guna transfer sejumlah uang ke rekening atas nama Medina Global Indonesia juga ke rekening atas nama terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa mengirim 3 tas merk Hermes produk Prancis ke Uci Flowdea Sudjiati (korban) melalui Firda. Kemudian, korban memeriksa tas tersebut.
Alhasil, ke tiga tas diyakini, korban tidak sesuai dan membatalkan pembelian. Dari pembatalan korban pihak terdakwa tidak keberatan namun, terdakwa justru menawarkan kembali tas merk Hermes yang diakuinya, adalah milik pribadi.
Selain itu, terdakwa meyakinkan korban bahwa barang milik pribadi terdakwa adalah asli 1000 persen.
Lagi lagi, korban mengetahui barang tersebut, tidak sesuai keasliannya, hingga korban merasa dirugikan terdakwa sebesar 1 Milyard lebih.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 62 ayat (1) Juncto pasal 9 ayat (1) huruf a Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 378 KUHP. (Ady_kanalindonesia.com)


















