Penggunaan FABA Dipersoalkan, Kadis Lingkungan Hidup Tikep dan Kabag Prokopim Angkat Bicara

ARSO 08 Nov 2022 Kanal Maluku Utara

TIDORE KEPULAUAN, KANALINDONESIA.COM: Penggunaan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dapat digunakan sebagai material konstruksi atau  material pendukung pada sektor infrastruktur, stabilisasi lahan, reklamasi pada lahan bekas tambang, dan sektor pertanian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Muhammad Sjarif didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Ridwan Hadji.

Saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022) terkait berita yang memuat tentang penggunaan FABA pada timbunan di sekitar Jalan Sultan Zainal Abidin Syah, Kelurahan Indonesiana, dipersoalkan.

Muhammad Syarif menjelaskan bahwa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana dalam PP tersebut FABA tidak lagi dikategorikan sebagai jenis limbah B3.

Sesuai dengan  dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Cara Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, bahwa dalam hal pengurangan limbah non-B3 menghasilkan emisidan/atau air limbah, wajib memenuhi ketentuan.

Penggunaan FABA pada timbunan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan yang matang dan dalam pelaksaanaannya juga sudah sesuai dengan SOP dan dibawah pengawasan langsung Dinas Lingkungan Hidup.

“Untuk penggunaan FABA, PLTU Tidore sebagai stabilisasi lahan sudah dapat izin dengan dikeluarkannya PP Nomor 22 Tahun 2021 dan ditambah dengan telah diterbitnya dokumen rincian teknis oleh KLHK,” jelasnya.

Lanjutnya, FABA juga sudah kita gunakan untuk paving, batako, pondasi bawah dan timbunan pilihan, sebagian warga juga banyak yang memanfaatkannya untuk penstabilan lahan, dan kemarin juga sudah dibangun rumah dari FABA.

Untuk hasil uji karakteristik sendiri, bottom ash kita berukuran lebih dari 45 micro meter dengan hasil uji ayakan finnest 45 mikro meter tertahan 98%.

“Kalau untuk masalah bagi kesehatan, mungkin dari bidang kesehatan yang bisa menjelaskan. Tapi seandainya ada debu, kemungkinan debu tidak dari FABA saja,” pungkasnya.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Ridwan Hadji mengatakan bahwa pemerintah daerah dengan senang hati menerima setiap masukkan dan saran dari publik atau pun media, terkait dengan masalah FABA.

Namun jangan buru-buru memberikan penilaian negatif atau mencari-cari kesalahan dengan meminta pendapat dari praktisi kesehatan, dokter atau praktisi hukum, sementara pengerjaan belum selesai dilaksanakan.

Saat ini proses penimbunan FABA maupun pemanfaatannya baik di lokasi sail maupun di lokasi Eks Kampus Nuku, diawasi langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan Prosedur Operasi Standar (SOP), dan proses itu sementara berlangsung.

“Munculnya pendapat di sejumlah WA grup dan media sosial termasuk di salah satu media online Cermat, seakan-akan memberikan pembenaran bahwa usaha pemerintah untuk menimbun menggunakan FABA, itu salah. Sementara pengerjaannya masih berlangsung dan belum selesai. Itu tidak fair namanya,” ucapnya.

“Stop membuat polemik, baik pendapat pribadi maupun pendapat praktisi tertentu terkait dengan FABA di lokasi pamaren dan Eks Kampus Nuku, tapi memberikan support dan dukungan kepada pemerintah daerah untuk dapat menyeleseiakan infrastuktur pendukung sail, sehingga sail dapat berlangsung lancar,” tegasnya.

“Atau mari rame-rame mengajak kepada masyarakat, ikut berpartisipasi mendukung sail di waktu yang tersisa ini, jangan lagi berpolemik soal FABA atau masalah warna cat trotoar,” tutup Ridwan. (Iswan_KanalIndonesia.com)