Polisi Tembak Kaki Empat Komplotan Curanmor di Jalan Gebang Wetan Surabaya

ARSO 11 Nov 2022

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Empat pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya berhasil ditangkap anggota Opsnal Polsek Sukolilo Surabaya. Berusaha kabur saat ditangkap, kaki keempat pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas.

Kapolsek Sukolilo, Kompol Sholeh mengatakan empat pelaku yang diamankan bernama Mohammad Romli (29) warga Jalan Sumbo 73 Surabaya, Mochammad Sahrowi, (29) warga Sidodadi Surabaya, Moch Andri, (17) warga Jalan Sumbo gang 4/22 Surabaya dan Ribut Arip Setiawan, (20) warga Jalan Sumbo gang Ambimanyu Surabaya. Dari pelaku, polisi amankan 3 unit sepeda motor milik korban.

“Awal daripada penangkapan 4 pelaku polisi mendapat laporan dari warga adanya kejadian pencurian kendaraan didepan rumah kost Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya,” papar Kompol Sholeh di Polsek Sukolilo Kota Surabaya, pada Jum’at (11/11/2022).

Kompol Sholeh mengungkapkan, karena banyaknya informasi masyarakat terkait maraknya curanmor di Kota Surabaya dan sekitarnya. Maka Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, membentuk tim khusus terkait masalah pencurian motor (curanmor).

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 unit honda beat warna hitam nopol L-5791-FU (sarana), satu unit honda vario warna merah L-4920-LN (hasil), dua dompet warna hitam dan coklat, dua kunci pas uk 8, satu kunci ring ukuran 8, dua kunci L, satu kunci kontak dan satu anak kunci yang dimodifikasi (dipipihkan.red).

Keempat komplotan curanmor setelah dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kaki, (foto: Ady_kicom)

Sementara itu, modus dari 4 pelaku mengincar motor yang ada pada kos-kosan, perumahan hingga pusat belanja. petugas terpaksa melepaskan tembakan lantaran saat proses penangkapan, para pelaku berusaha melarikan diri.

“Saat beraksi mereka menggunakan kunci letter-T dan bahkan dalam waktu 4 detik saja. Kemudian, motor hasil curian ini dijual ke wilayah Tengumung Surabaya. Selama proses penangkapan, mereka sempat berusaha melarikan diri,” tutur Sholeh.

Sholeh pun mengimbau masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan untuk mendatangi Polsek Sukolilo Surabaya. Warga diminta membawa dokumen lengkap.

“Barang bukti akan dikembalikan ke masyarakat. Bagi yang kehilangan, silakan datang ke Polsek Sukolilo Surabaya membawa surat-surat yang sah,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, 4 pelaku itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (Ady_kanalindonesia.com)