Polresta Sidoarjo Ungkap 2 Kasus Penyalahguna Narkoba
SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Satnarkoba Polresta Sidoarjo ungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba, yang pertama, Polisi menangkap TWA (26 ) di rumahnya, bandar narkoba asal Desa Sedengan Mijen, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jatim.
Dari penangkapan TWA, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap dua rekannya, Ia adalah MNR, (20), warga Desa Jabaran Kecamatan Balongbendo, dan menangkap AS Als WAHMIL,( 35) warga Sirapan Desa Kemangsen, Balongbendo.
Dari penangkapan ketiga tersangka itu polisi dapat menyita sejumlah barang bukti antara lain1 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat bruto ± 0,95 Gram, 1 buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai berat bruto ± 1,92 Gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah HP disita dari tersangka TWA), 12 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat bruto total ± 9,12 Gram, 12 bungkus permen china warna merah, 1 buah tas selempang, 1 buah HP disita dari tersangka MNR.
Kemudian1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat bruto ± 200,88 gram, 36 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat bruto total ± 24,80 gram, 41 butir pil extacy warna coklat logo Batman berat total ± 14,53 gram, 6 pak plastic klip, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah HP disita dari Tsk AS Als WAHMIL.
Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan,” ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba ini dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” ucapnya, Senin (21/11/2022).
Yang kedua, pada Senin (31/10/2022) sekira pukul 06.15 WIB, Satresnarkoba melakukan penangkapan di rumah tersangka (AH) di Desa Kedungsukodani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo dan dilakukan pengembangan di Dusun Kedung Palang, Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kedua tersangka itu adalah, ANS, (21), warga Desa Perning, Jetis, Kabupaten Mojokerto, SH (36) warga Desa Kedungpalang , Lakardowo, Mojokerto.
Polisi dapat menyita barang bukti 1 buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai berat bruto ± 1,70 gram,
seperangkat alat hisap sabu, 1 buah HP disita dari tersangka AH.
1 buah HP, 1 unit sepeda motor disita dari tersangka ANS. 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat bruto kurang lebih 87,55 gram dan kurang lebih 3,30 gram, 1 buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai berat bruto ± 1,66 gram, 1 pak plastic klip, seperangkat alat hisap sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah HP disita dari tersangka SH.
Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal Pasal 132 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
Kepada polisi, ketiga tersangka itu mengaku kalau mereka menebus barang haram itu secara patungan. (Irwan_kanalindonesia.com)