Satnarkoba Polres Langsa Amankan Pelaku Peredaran Narkoba

ARSO 23 Nov 2022 KANAL ACEH

LANGSA, KANALINDONESIA.COM: Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa mengankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu rabu, (23/11/2022)

Pelaku berinisial SR(39) warga Dusun Satu, Gp. Meutia Kecamatan/ Kabupaten Langsa.

Hasil barang bukti yang diamankan 1 paket Sabu dengan berat 2,51 gram dan 1 unit HP.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantiro melakui Kasat Narkoba IPTU Sandy Saputra mengatakan, pelaku diamankan pada hari Selasa (22/11/2022) sekira pukul 02.00 WIb di Dusun Satu, Gp Meutia, Kecamatan Langsa Kota tepatnya di depan rumah.

Dijelaskan, bermula adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Dusun Gampong Mutia, Kecamatan Langsa Kota, kemudian Sat Narkoba melakukan penyelidikan di wilayah tersebut

Tepat di depan rumah unit Opsal Narkoba langsung mengamankan pelaku SR beserta barang bukti yang disimpan pelaku di dalam kamarnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.(Irwan)