Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pembuangan Bayi
SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di hotel Wahyu Jaya di jalan Letjen Sutoyo 273 Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dengan korban seorang wanita paruh baya F (41) warga Keling Desa Jumput rejo, Sukodono, Sidoarjo.
Pembunuhnya adalah kekasihnya sendiri, MIB alias A (23) warga Desa Klepek, Kecamatan Sukosewo, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo menyampaikan, pertama kali yang menemukan wanita paruh baya yang tergeletak sudah tak bernyawa di atas ranjang hotel itu adalah, penjaga hotel, karena relasi hotel tersebut lama tak kunjung keluar dari kamar yang disewanya, pada (01/11/2022) Atas temuan tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Waru.
“Yang mengetahui mayat di kamar hotel itu adalah penjaganya, lantas dilaporkan ke Polsek terdekat,”ujar Kombes Kusumo, Jum’at (04/11/2022).
Dijelaskan Kapolres, “pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya menggunakan kerudung milik korban hingga kehabisan nafas, lantas membawa kabur barang-barang korban,”lanjutnya.
“Pelaku ini ternyata kekasih korban dan sudah menjalin hubungan selama 3 tahun,”sambungnya.
Yang kedua, Polresta Sidoarjo ungkap kasus pembuangan bayi pada hari Jum’at, tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB dan dilaporkan jam 19.00 WIB di Perum Safira Stone, Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Pelakunya adalah WIC (25) seorang pembantu rumah tangga warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Malang.
Diduga, bayi laki-laki nahas yang dibuang ke bak sampah hingga meninggal dunia tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap bersama kekasihnya.
“Ibu jabang bayi ini malu sama keluarganya, karena hamil diluar nikah, sehingga pelaku tega membuang darah dagingnya sendiri ke tempat sampah, untuk menghilangkan jejaknya,” kata Kata Kapolres.
Kepada polisi WIC juga mengakui telah membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya karena malu tidak ada yang bertanggungjawab sebagai bapaknya.
Masing-masing pelaku dijatuhi hukuman penjara, untuk pembunuhan dijerat dengan pasal pasal 338 KUHPidana atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau menghilangkan nyawa seseorang.
Dan untuk kasus pembuangan bayi pelaku dijerat dengan pasal 306 ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 305 KUHPidana tentang menempatkan anak yang umurnya belum 7 tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Irwan_kanalindonesia.com)