Satu Anggota Panwascam di Kota Tikep Kembali Undur Diri
TIDORE KEPULAUAN, KANALINDONESIA.COM: Satu anggota Panwascam atau panitia pengawas kecamatan di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) kembali undur diri, setelah dilantik pada 29 Oktober 2022.
Beberapa hari yang lalu sebelum dilantik, ada satu anggota Panwascam yang mengundurkan diri, setelah dinyatakan terpilih oleh Bawaslu Kota Tidore Kepulauan (Tikep).
Pengunduran diri dari anggota Panwascam tersebut, karena beredarnya foto dan video yang tersebar di media sosial (Medsos), terkait dugaan keterlibatan politik atau dugaan berafiliasi dengan partai politik.
Salah satunya dialami oleh Rizki Haeruddin, dalam video yang berdurasi 0.50 detik yang beredar di media sosial, menampilkan dirinya sedang menyampaikan orasi politik.
Orasi politik di atas panggung kampanye salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, yang diketahui dilakukan di Pulau Maitara pada Pilkada 2020 lalu.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Bahrudin Tosofu mengatakan, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan sudah mengikuti prosedur, baik dengan melakukan seleksi berkas, tertulis, hingga wawancara.
“Dari prosedur, tahapannya diikuti dengan baik, kami telah meminta juga data dari pihak KPU, seperti tim pasangan calon (Paslon) dan SK partai, tetapi nama yang bersangkutan tidak ada,” ungkapnya, Senin (31/10/2022).
Bahrudin mengemukakan bahwa, kata Rizki, saat itu, dia dipaksa naik ke atas panggung untuk melakukan orasi politik di salah satu Paslon.
“Ada rencana dari Bawaslu untuk memanggil dan meminta klarifikasi atas kasus tersebut. Tapi tidak lama, Rizki Haeruddin datang untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota Panwascam Kecamatan Tidore Utara,” kata Bahrudin.
“Dari surat yang dibacakan itu, Rizki secara baik dan berfikir atas nama demokrasi dan nama baik lembaga sehingga dirinya mengundurkan diri,” pungkasnya.
Lelaki yang biasa disapa Kudin menjelaskan, untuk mekanisme pergantian, tentunya kita akan melihat perengkingan. Sebab dalam tes wawancara sebanyak enam orang, tetapi ada salah satu yang harus diganti, namun dia sudah diangkat sebagai Sekretaris Panwascam Kecamatan Tidore Utara.
“Kasus ini sama seperti yang terjadi di Kecamatan Oba Utara,” ujarnya.
Lanjutnya, dari peringkingan akan dipleno pembatalan SK, kemudian kita mengangkat kembali dengan peringkat ke empat.
Kudin juga mengatakan, sesuai mekanisme dan juknis, kami tidak kecolongan, karenakan dalam pendaftaran peserta calon anggota Panwascam sekitar 110 kemarin telah dilakukan tracking.
“Tracking yang dimaksud ini, baik di Sipol, SK partai politik, maupun ketua tim, tidak ditemukan satupun nama yang masuk dalam pasangan calon,” ucapnya.
Selain skema tracking yang dipakai Bawaslu, kami juga meminta tanggapan masyarakat selama 7 hari, tetapi tidak ada tanggapan dari dua kasus tersebut.
Bahkan nama-nama tracking itu, kita tampilkan di media sosial Bawaslu, bahwa apabila ada nama-nama yang berafiliasi dengan partai politik silahkan melapor.
“Kalau selama membuka tanggapan sejauh ini, tidak ada tanggapan, nanti sesudah lantik baru kemudian ada informasi terhadap yang bersangkutan,” terangnya.
Dalam dua kasus ini mestinya dilaporkan secara resmi. Sebab kita berharap ada laporan dari masyarakat sebagaimana yang kami sampaikan ke media sosial maupun ke grup watshApp.
“Penetapan pengunduran diri, kita tetap melakukan PAW sesuai Juknis. Untuk percepat hal itu, besok sudah ada pergantian,” tutupnya. (Iswan_KanalIndonesia.com).